Berita Pangkalpinang

Tilang Manual Berlaku di Babel Mulai Besok, Tak Boleh Titip Denda ke Polisi

Pelaksanaan penindakan pelanggaran hanya dilakukan petugas yang sudah memiliki sertifikat penyidik penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com
Ilustrasi penilangan oleh personel Ditlantas Polda Babel kepada pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan raya. 

* Bergonecangan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah.

* Tidak menggunakan helm SNI, melawan arus , melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaru alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah.

* Kemudian menggunakan ranmor, tidak sesuai peruntukannya, termasuk rotator, kemudian ranmor overload, dan ranmor pakai NRKB palsu.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved