Berita Pangkalpinang
Tilang Manual Berlaku di Babel Mulai Besok, Tak Boleh Titip Denda ke Polisi
Pelaksanaan penindakan pelanggaran hanya dilakukan petugas yang sudah memiliki sertifikat penyidik penindakan pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com
Ilustrasi penilangan oleh personel Ditlantas Polda Babel kepada pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan raya.
* Bergonecangan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah.
* Tidak menggunakan helm SNI, melawan arus , melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaru alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek, spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah.
* Kemudian menggunakan ranmor, tidak sesuai peruntukannya, termasuk rotator, kemudian ranmor overload, dan ranmor pakai NRKB palsu.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Tags
tilang manual
Bangka Belitung
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
AKBP Sarwo Edi
Polda Kepulauan Babel
Posbelitung.co
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.