Berita Pangkalpinang

Tilang Manual Berlaku di Babel Mulai Besok, Tak Boleh Titip Denda ke Polisi

Pelaksanaan penindakan pelanggaran hanya dilakukan petugas yang sudah memiliki sertifikat penyidik penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com
Ilustrasi penilangan oleh personel Ditlantas Polda Babel kepada pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan raya. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Tilang manual bakal diberlakukan kembali di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai Selasa (9/5/2023) besok.

Tilang manual berlaku, setelah adanya surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Babel melalui Kabag Bin Ops, AKBP Sarwo Edi menegaskan, untuk para pelanggar tidak diperkenankan memberikan titipan denda kepada petugas di lapangan.

"Pelanggaran tidak boleh memberikan titipan kepada petugas di lapangan dan petugas juga tidak boleh menerbitakan Briva apabila di tilang Elektronik (ETLE). Atau menerima titipan denda, dan pelanggar wajib ikut sidang pengadilan," kata AKBP Sarwo Edi kepada Bangkapos.com, Senin (8/5/2023) 

Selain itu, dikatakan Sarwo, pelaksanaan penindakan pelanggaran hanya dilakukan petugas yang sudah memiliki sertifikat penyidik penindakan pelanggaran lalu lintas. 

"Tilang manual wajib ikut sidang bagi para pelanggar. Semua kasat lantas dan direktorat telah mensosialisasikan terkait pelaksanaan tilang manual ini yang dilaksanakan besok," kata Sarwo.

Ia menegaskan, selain tilang manual, penilangan Elektronik ETLE akan tetap dilakukan, disejumlah titik yang memiliki kamera ETLE.

"Tilang ETLE tetap diberlakukan , seperti yamg ada di simpang lampu merah Trans Mart dan lampu merah Semabung," lanjutnya.

Dia menjelaskan, 12 jenis pelanggaran tilang manual bersamaan pemberlakukan tilang ETLE yang terpasang di dua titik yang ada di Kota Pangkalpinang.

"Ada sejumlah pelanggaran yang akan menjadi prioritas. Sebanyak 12 jenis dalam tilang manual yang direncanakan mulai berlaku hari Selasa 9 Mei 2023 nanti," terangnya.

Ia menambahkan, Ditlantas Polda Babel dan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres telah melakukan sosialisasi terhadap sejumlah pengendara. 

Sehingga diharapkan pada hari H nantinya, tidak banyak lagi pelanggaran dilakukan sejumlah pengendara roda dua dan empat.

"Kami sudah melakukan sosialisasi, satu Minggu sebelum diberlakukannya tilang manual ini.  Dengan memasang spanduk, menuampaikan ke media elektronik dan radio sudah dilakukan," katanya.

Berikut jenis-jenis pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan di Babel.

* Berkendara di bawah umur

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved