Berita Pangkalpinang
Tilang Manual Berlaku di Babel Mulai Besok, Tak Boleh Titip Denda ke Polisi
Pelaksanaan penindakan pelanggaran hanya dilakukan petugas yang sudah memiliki sertifikat penyidik penindakan pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Riki Pratama |
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG – Tilang manual bakal diberlakukan kembali di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai Selasa (9/5/2023) besok.
Tilang manual berlaku, setelah adanya surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Babel melalui Kabag Bin Ops, AKBP Sarwo Edi menegaskan, untuk para pelanggar tidak diperkenankan memberikan titipan denda kepada petugas di lapangan.
"Pelanggaran tidak boleh memberikan titipan kepada petugas di lapangan dan petugas juga tidak boleh menerbitakan Briva apabila di tilang Elektronik (ETLE). Atau menerima titipan denda, dan pelanggar wajib ikut sidang pengadilan," kata AKBP Sarwo Edi kepada Bangkapos.com, Senin (8/5/2023)
Selain itu, dikatakan Sarwo, pelaksanaan penindakan pelanggaran hanya dilakukan petugas yang sudah memiliki sertifikat penyidik penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Tilang manual wajib ikut sidang bagi para pelanggar. Semua kasat lantas dan direktorat telah mensosialisasikan terkait pelaksanaan tilang manual ini yang dilaksanakan besok," kata Sarwo.
Ia menegaskan, selain tilang manual, penilangan Elektronik ETLE akan tetap dilakukan, disejumlah titik yang memiliki kamera ETLE.
"Tilang ETLE tetap diberlakukan , seperti yamg ada di simpang lampu merah Trans Mart dan lampu merah Semabung," lanjutnya.
Dia menjelaskan, 12 jenis pelanggaran tilang manual bersamaan pemberlakukan tilang ETLE yang terpasang di dua titik yang ada di Kota Pangkalpinang.
"Ada sejumlah pelanggaran yang akan menjadi prioritas. Sebanyak 12 jenis dalam tilang manual yang direncanakan mulai berlaku hari Selasa 9 Mei 2023 nanti," terangnya.
Ia menambahkan, Ditlantas Polda Babel dan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres telah melakukan sosialisasi terhadap sejumlah pengendara.
Sehingga diharapkan pada hari H nantinya, tidak banyak lagi pelanggaran dilakukan sejumlah pengendara roda dua dan empat.
"Kami sudah melakukan sosialisasi, satu Minggu sebelum diberlakukannya tilang manual ini. Dengan memasang spanduk, menuampaikan ke media elektronik dan radio sudah dilakukan," katanya.
Berikut jenis-jenis pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan di Babel.
* Berkendara di bawah umur
tilang manual
Bangka Belitung
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
AKBP Sarwo Edi
Polda Kepulauan Babel
Posbelitung.co
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang dan Kementerian HAM Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.