Berita Pangkalpinang

Tilang Manual Berlaku di Bangka Belitung, Polisi Dilarang Terima Titipan Denda

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, mulai memberlakukan tilang manual di wilayahnya, Selasa (9/5/2023).

|
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi CCTV ETLE atau tilang elektronik dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Ditlantas Polda Bangka Belitung akan kembali menerapkan tilang manual mulai Selasa (9/5/2023). Selain tilang manual, penilangan Elektronik ETLE akan tetap dilakukan di sejumlah titik yang memiliki kamera ETLE. 

Pihaknya tetap mengedepankan preventif dengan melakukan dialog kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta berhati-hati saat berkendara agar kecelakaan lalu lintas bisa dihindari. 

Selain, penilangan manual, pihaknya tetap mengoptimalkan tilang ETLE yang ada di dua titik di Kota Pangkalpinang, seperti di simpang empat Semabung dan simpang empat Trans Mart.

"Dari 12 jenis pelanggaran tilang manual, tilang ETLE juga akan tetap diberlakukan, dan kami akan terus melakukan sosialisasi, sepekan sebelum diberlakukannya tilang manual ini, dengan memasang spanduk, media elektronik dan radio," tambahnya.

Ia menjelaskan, jenis-jenis pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan itu, mulai dari berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus.

Melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, kemudian menggunakan ranmor, tidak sesuai peruntukannya, termasuk rotator, ranmor overload, kemudian ranmor pakai NRKB palsu. (Posbelitung.co/riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved