Berita Bangka Tengah

Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan, Nakes Bentang Spanduk di Fasilitas Layanan Kesehatan

aksi damai dengan membentangkan spanduk yang dilakukan hampir di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Kamri
Istimewa
Aksi damai tenaga kesehatan di Kabupaten Bangka Tengah yang menolak RUU Kesehatan, Senin (8/5/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA TENGAH - Aksi damai menolak RUU Kesehatan yang dilakukan para tenaga kesehatan tak hanya berlangsung di Bundaran HI Jakarta.

Aksi damai juga berlangsung di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (8/5/2023).

Tenaga kesehatan se-Kabupaten Bangka Tengah kompak menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk yang dilakukan hampir di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Bangka Tengah.

Di antaranya Rumah Sakit Abu Hanifah, Rumah Sakit Ibnu Saleh dan sejumlah puskesmas yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.

Kegiatan aksi damai diikuti oleh seluruh tenaga kesehatan, seperti dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, perawat, bidan dan lain sebagainya yang tergabung dalam organisasi profesi IDI, IBI, PDGI, PPRI dan PP Ikatan Apoteker Indonesia.

"Kegiatan ini dilakukan secara serempak se-nasional," ucap dr Zulkandi, seorang tenaga kesehatan yang ikut aksi damai tersebut.

Zulkandi mengakui ada beberapa poin dalam RUU Kesehatan yang ditolak.

Salah satunya adalah menghilangkan peran organisasi profesi (OP).

"Lalu mudahnya tenaga dokter asing untuk masuk ke Indonesia," jelasnya.

Baca juga: 11 Tenaga Kesehatan Lengkapi Pemberkasan PPPK Pangkalpinang

Kemudian, tidak adanya lagi peran organisasi profesi untuk membina para tenaga kesehatannya.

"Jadi kalau ada nakes yang melanggar aturan, enggak ada lagi hak atau kewenangan organisasi profesi untuk mengeluarkan surat izin praktik dan lain sebagainya," ujarnya.

Zulkandi menuturkan, selain aksi damai ini, masih akan ada aksi-aksi lanjutan yang memang sudah terkoordinir oleh organisasi profesi nakes di nasional.

"Untuk yang di nasionalnya, kegiatan aksi damai ini dilakukan di Bundaran HI Jakarta. Kalau yang di daerah-daerah, aksinya di tempat kerja masing-masing supaya tidak menggangu pelayanan kesehatan," katanya.

Ia menambahkan penolakan terhadap RUU Kesehatan yang sudah dikoordinir oleh organisasi tingkat nasional ini sudah memiliki rundown-nya sendiri yang sudah dibuat.

"Bahkan nanti akan ada aksi mogok kerja. Tapi itu masih dibicarakan di tingkat pusat," tegasnya.

Kementerian Kesehatan meminta agar aksi damai terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi tidak meninggalkan pelayanan kedokteran kepada publik.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengatakan penyampaian pendapat merupakan hal yang biasa.

Namun jangan sampai partisipasi mereka dalam aksi besok disertai rencana mogok massal beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat lebih luas.

"Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," kata Syahril dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).

Baca juga: Hanya 6 Orang Lulus PPPK Pemprov Babel, Peserta Ngeluh Soal Sulit dan Passing Grade Terlalu Tinggi

Ia menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi profesi kesehatan tetap meminta pemerintah menghentikan pembahasan RUU Kesehatan.

Proses pembahasan yang berlangsung saat ini dinilai terlalu terburu-buru serta belum mampu mengakomodasi masukan dari organisasi profesi.

Ketua Umum PB IDI Moh Adib Khumaidi menyampaikan, aksi damai yang akan dilakukan sejumlah anggota organisasi profesi kesehatan merupakan bentuk keprihatinan atas proses pembahasan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi.

Namun, ia memastikan, aksi damai yang akan dijalankan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat sehingga pelayanan tetap bisa berjalan dengan baik. (Posbelitung.co/u2/kps)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved