Berita Pangkalpinang

Lulus Passing Grade Seleksi PPPK, 27 Guru Honorer PI di Pangkalpinang Batal Dapat Penempatan

27 guru honorer di Kota Pangkalpinang yang masuk kategori PI dan lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2022, batal dapat penempatan.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Tribunnews
Ilustrasi guru honorer mengajar siswa. Sebanyak 27 guru honorer di Kota Pangkalpinang yang masuk dalam kategori Prioritas I (PI) dan lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2022, batal mendapatkan penempatan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 27 guru honorer di Kota Pangkalpinang yang masuk dalam kategori Prioritas I (PI) dan lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2022, batal mendapatkan penempatan.

Hal ini imbas dari adanya perubahan yang dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak bulan Maret 2023 lalu.

"Perubahan itu memang bukan dari kita (Pemerintah kota), tetapi dari pusat. Jadi ketika guru-guru yang ketika mendaftar itu ada formasinya, saat pengumuman tidak tersedia formasinya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal kepada Bangkapos.com, Rabu (10/5/2023).

Fahrizal memaparkan, pada tahun 2022 lalu, seleksi PPPK guru dilakukan dengan tiga skenario.

Yakni, seleksi penempatan bagi guru lolos passing grade seleksi PPPK 2021 atau pelamar PI.

Lalu, jika masih ada formasi, maka akan diberikan pada pelamar kategori prioritas II (PII), yakni pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks Tenaga Honorer K-II (THK-II).

Setelahnya, apabila masih tersisa formasi, akan langsung diserahkan pada pelamar prioritas III (PII).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. (Bangka Pos/Dok)

PIII adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam PI di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada dapodik.

Pada tahun 2022, pemkot juga menyediakan kuota PPPK guru sebanyak 118 untuk 80 formasi untuk guru SD dan SMP. Mulai dari guru agama Islam, guru bahasa Indonesia, guru bimbingan konseling, guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), guru kelas, guru matematika, guru pendidikan jasmani dan guru seni budaya, serta guru prakarya.

Terdapat 48 guru yang dinyatakan lulus tanpa tes, lantaran mereka sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dalam seleksi PPPK pada tahun 2021 silam.

Formasi mereka baru tersedia pada tahun 2022 ini, sehingga 48 guru tersebut dinyatakan lolos tanpa tes. Namun kini 27 orang di antaranya batal mendapatkan formasi.

"Memang ada kuota sebanyak 118 untuk PPPK guru, 48 kuota untuk guru masuk kategori PI dan 70 melalui observasi. Namun di tengah jalan, diubah oleh pusat melalui Surat Edaran Menpan-RB baru. Formasinya tetap jumlahnya, namun dalam rincian formasinya ada perubahan," papar Fahrizal.

Gagalnya guru honorer yang masuk kategori PI untuk mendapatkan formasi ini, lanjutnya, tak lepas dari adanya desakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang meminta Kemendikbud Ristek untuk menyelesaikan permasalahan PI, khususnya guru taman kanak-kanak (TK) secara nasional.

Pemerintah kota juga telah bersurat ke BKN dan Menpan-RB guna mempertanyakan permasalahan itu. Namun jawabannya sendiri tetap sama, lantaran keputusan pemerintah pusat.

Imbas hal itu, terdapat 27 guru TK mendapatkan formasi untuk mengajar di SD. Padahal berdasarkan regulasi dari Kemendikbud Ristek, guru TK tidak bisa diperuntukkan mengajar di SD.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved