Teddy Minahasa Tersenyum Lebar, sang Jenderal Ternyata Lolos dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Banding

perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK)...

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum lebar setelah vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy pidana mati.

Selepas mendengar pembacaan vonis kepada dirinya, Teddy Minahasa menghampiri Hotman Paris dan tim kuasa hukum lainnya yang berada di sisi sebelah kanan.

Teddy Minahasa terlihat santai dan beberapa kali tersenyum di ruang sidang. Teddy pun menyalami tim hukumnya dan berjalan keluar ruang sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Hotman Paris mengatakan pihaknya menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya vonis hakim hanya meng-copy paste surat tuntutan jaksa. "Banding, karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.

Baca juga: Markas KKB Papua Digerebek, Fakta-faktnya: 9 Orang Ditangkap, Ada Pembunuh Warga Sipil Usia 18 Tahun

Baca juga: Biodata Qurrotu Ayun, Sosok Cantik Istri Qibil The Changcuters, Blasteran Timur Tengah Lulusan ITB

Baca juga: Ikatan Dokter Indonesia Belitung Tolak RUU Kesehatan, PDGI Belitung Bagikan Sikat dan Pasta Gigi

Hotman mengatakan perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023)
Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) (tangkapan layar Kompas TV)

"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar dia.

Hotman juga bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.

Hotman menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.

Menurut pengacara kondang tersebut harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harus dipertimbangkan.

Karena bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran.

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

Baca juga: Biodata Raja Charles III, di Usia 74 Tahun Resmi Dinobatkan sebagai Raja Inggris

Baca juga: Surah Al Ikhlas Lengkap Arab dan Artinya, Keutamaan Surat hingga Manfaatnya Bagi Umat Muslim

Baca juga: Speknya Gahar, Update Harga Baru dan Spesifikasi HP OPPO Reno8 T dan Reno 8T 5G di Mei 2023

"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Atas hal itu Hotman mengungkapkan keberatannya kepada Majelis Hakim di persidangan. "Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," tutupnya.

Majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan perbuatan jual-beli narkotika jenis sabu. Hakim menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Majelis Hakim membeberkan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa melakukan penjualan narkotika jenis sabu dengan modus operandi yang canggih.

Alasannya, Irjen Teddy Minahasa menjual sabu melalui banyak perantara, di antaranya Kompol Kasranto dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.

Baca juga: UPDATE Harga dan Spesifikasi HP OPPO A57 Varian RAM 4/64GB dan RAM 4GB/128GB, Ada yang Turun Harga

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB

"Sehingga dengan demikian unsur perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat sempurna dengan menggunakan modus operandi canggih," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Selain itu, Teddy Minahasa juga memanfaatkan sarana teknologi, yaitu ponsel untuk berkomunikasi dengan pelaku lain.

Pemanfaatan teknologi itu disebut Hakim memungkinkan para pelaku tidak bertemu langsung.

"Memungkinkan para pelaku tidak saling bersentuhan secara fisik dan berada pada lokus yang berbeda," katanya.

Kemudian menurut hakim, komunikasi itu dilakukan Teddy menggunakan kode-kode tertentu.

"Seperti kata sandi sembako, invoice, galon, cari lawan, mainkan saja, Singgalang 1, dan seterusnya," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved