Berita Bangka Selatan

Ikut Daftar Jadi Bacaleg di Bangka Selatan, Lima Kades Pilih Undur Diri

Kepala Desa (Kades) hingga Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
Dokumentasi Bangkapos.com
Ilustrasi Pemilu. Kepala Desa hingga Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Bangka Tengah dan Bangka Selatan ikut meramaikan Pemilu 2024. 

TOBOALI, POSBELITUNG.CO - Kepala Desa (Kades) hingga Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut meramaikan Pemilu2024.

Sehingga jabatan yang masih mereka emban harus dilepaskan, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kabid Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangka Selatan, Mirwan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari Kades atau BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai bacaleg.

"Sudah ada kemarin yang mengajukan ke kami surat pengunduran diri sebagai Kades atau BPD, ada lima Kades dan dua anggota BPD melalui kecamatan masing-masing ditembuskan ke DPMD dan nanti kami serahkan ke bupati," kata Mirwan, Jumat (12/5/2023).

"Setelah surat kami terima, tetap yang mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Basel karena beliau yang berhak mengeluarkan dan menandatangani atau menyetujui surat pengunduran diri Kades dan BPD," tambahnya.

Menurutnya, selagi SK dari bupati belum dikeluarkan jabatan kades atau BPD masih tetap diemban sampai surat tersebut diterbitkan dan jabatan kades diisi oleh Pj yang ditunjuk oleh pihak kecamatan.

"Paling lambat 30 hari setelah surat pengunduran diri diajukan, baru nanti SK-nya terbit dan jabatan Kades diisi oleh Pj yang berstatus ASN untuk mengisi kekosongan jabatan Kades," jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh kades atau BPD yang mencalonkan sebagai Bacaleg, agar tetap menjalankan tugas seperti biasa hingga surat keputusan keluar dari Bupati Basel.

"Tetap laksanakan tugas seperti biasa, jangan sampai pelayanan terhadap masyarakat tertunda karena Kades atau BPD sibuk nyaleg," tegasnya.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Bangka Tengah. Beberapa kades memilih melepas kursi jabatan untuk ikut berpartisipasi menjadi bakal calon anggota legislatif Bangka Tengah untuk Pemilu 2024.

Kepala Dinas Sosial, Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Bangka Tengah, Padlillah mengatakan, ada dua Kades yang menyampaikan surat pengunduran diri yakni Kades Air Mesu Timur dan Kades Nibung.

"Kemudian ada juga dua Kades yang sudah menyampaikan secara lisan kepada kami, yakni Kades Terak dan Kades Melabun," ucap Padlillah.

Selain itu, ada juga dua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga sudah melaporkan mau mengundurkan diri karena hendak nyaleg.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 disebutkan larangan kepala desa adalah masuk ke partai politik.

"Kalau Kades mendaftarkan diri (nyaleg-red), pasti otomatis menjadi kader partai politik, makanya itu wajib mundur. Kalaupun tidak mengundurkan diri, tetap akan diberhentikan," jelasnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved