News

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang ke Partai NasDem, Terkait Kasus Proyek Tower BTS

Tersangka JGP menggunakan rompi warna pink tahanan Kejagung dengan tangan diborgol saat digiring masuk ke mobil tahanan.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Menteri Komunikasi dan Informatika Nasdem Johnny G Plate. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Johnny G Plate (JGP) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) senilai Rp 8 triliun.

Kejagung juga tengah mendalami dugaan aliran uang ke Partai Nasional Demokrasi (NasDem)

"Terkait aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tentu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, penyidik Kejagung masih bekerja mengumpulkan alat bukti lain sehingga keterlibatan partai akan terlihat.

"Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," ucap Kuntadi.

Kuntadi juga menyampaikan penahanan terhadap tersangka JGP murni penegakan hukum.

Menurutnya, JGP akan dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kuntadi.

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," sambungnya.

JGP langsung ditahan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung terhitung sejak Rabu (17/5/2023).

Tersangka JGP menggunakan rompi warna pink tahanan Kejagung dengan tangan diborgol saat digiring masuk ke mobil tahanan.

Tidak ada sepatah katapun yang dilontarkan JGP, dirinya hanya melempar senyum kepada awak media.

Adapun JGP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

JGP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved