News

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang ke Partai NasDem, Terkait Kasus Proyek Tower BTS

Tersangka JGP menggunakan rompi warna pink tahanan Kejagung dengan tangan diborgol saat digiring masuk ke mobil tahanan.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Menteri Komunikasi dan Informatika Nasdem Johnny G Plate. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS, Kejagung memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut.

Sementara enam orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Tim penyidik Kejaksaan Agung pun telah melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi yang berkaitan dengan Johnny Plate.

Termasuk di antaranya di Rumah Dinas Menteri Johnny di Kompleks Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan.

Rumah dinas JGP terlihat kedua pagar berwarna hitam sudah terpasang garis berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Kejagung memastikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP tidak ada unsur politik didalamnya.

Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

JGP menjadi tersangka keenam dalam rasuah korupsi tower BTS ini menyusul lima tersangka sebelumnya.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

NasDem Tantang Kejagung

Ketua Umum NasDem, Surya Paloh menantang Kejaksaan Agung membuktikan jika aliran kasus korupsi tower BTS mengalir ke NasDem. Pasalnya, partai yang dipimpinnya itu transparan.

Paloh menyebut partainya terbuka jika penyidik dari Kejagung juga memeriksa siapa pun pihak dari partainya yang dianggap menerima aliran dana korupsi tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved