Pos Belitung Hari Ini

Masyarakat Belum Boleh Menambang di WPR, Harus Kantongi IPR dari Pemda

Pemerintah provinsi telah mempercepat usulan WPR ke Pemerintah Pusat untuk penanganan penambangan bijih timah ilegal.

Istimewa
Pos Belitung Hari Ini, Jumat (19/5/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) telah menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.

Penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tata letak WPR sebanyak 123 blok dengan luas 8.606 hektar (Ha), di tiga kabupaten. Paling luas di Bangka Tengah dengan 89 blok (6.521 Ha), Bangka Selatan 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan 17 blok (980 Ha).

Sebelumnya diketahui, pemerintah provinsi telah mempercepat usulan WPR ke Pemerintah Pusat untuk penanganan penambangan bijih timah ilegal.

Sebelumnya diketahui, pemerintah provinsi telah mempercepat usulan WPR ke Pemerintah Pusat untuk penanganan penambangan bijih timah ilegal.

Pemprov juga telah mengumpulkan bupati se-Babel untuk mempercepat pengusulan WPR agar masyarakat dapat menambang timah secara legal.

Percepatan WPR ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk meredam penambangan ilegal yang merusak lingkungan, menekan korban kecelakaan di pertambangan, hingga mengurangi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, Amir Syahbana menegaskan, meski WPR sudah diterbitkan Kementerian ESDM, namun tidak serta merta bisa langsung legal ditambang.

Ia mengungkapkan sebelum menambang di WPR, masyarakat harus mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Gubernur.

"Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 sudah didelegasikan ke gubernur (penerbitan IPR-red), akan tetapi untuk menerbitkan IPR harus ada beberapa dokumen yang diterbitkan terlebih dahulu," ujar Amir Syahbana kepada Bangka Pos, Rabu (16/5/2023).

Kata Amir, ada tiga dokumen yang harus terlebih dulu diterbitkan sebelum penerbitan IPR tersebut, yaitu dua dokumen dikeluarkan Kementerian ESDM dan satu dokumen dikeluarkan Pemprov Babel.

Berdasarkan PP No 96, dokumen yang harus diterbitkan adalah dokumen pengelolaan pertambangan rakyat dan dokumen tata cara dan persyaratan penerbitan IPR.

Kedua dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

"Dokumen ketiga adalah dokumen lingkungan atau izin lingkungan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi dalam penerbitannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Amir mengungkapkan dalam proses penyelesaian beberapa dokumen ini, Pemprov sudah melakukan rapat dengan Kementerian ESDM.

"Saya baru pulang dari Bogor kemarin, rapat bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Direktorat Pembinaan Batubara, untuk menyelaraskan, memfasilitasi rencana penyusunan WPR oleh Dijen Minerba. Diskusinya berlangsung alot," bebernya.

Alotnya diskusi soal IPR ini juga termasuk soal dokumen lingkungan. Amir menyebutkan sempat terjadi kebingungan apakah yang menjadi otoritas pembuatnya dari Kementerian LH atau menjadi otoritas Gubernur dalam hal ini Dinas LH dan Kehutanan.

Sebelumnya kata Amir, Dirjen Minerba sudah bersurat untuk memfasilitasi sehingga penyusunan ini sudah tersosialisasi dengan baik dan diharapkan tidak ada penolakan dari pemerintah desa, atau dari masyarakat atau penambang yang melakukan kegiatan di WPR.

Ia menambahkan pemerintah pusat akan melakukan survei pada bulan Juni tahun ini untuk mendorong penyelesaian dokumen penerbitan IPR.

"Dokumen ini gunanya untuk melihat ada atau tidak timah di wilayah tersebut, atau mengestimasi cadangan. Nanti kalau sudah selesai, maka bisa diajukan IPR, baik itu perorangan atau koperasi yang syaratnya warga berdomisili di wilayah setempat," ungkapnya.

Sementara, untuk dokumen yang diterbitkan pemerintah provinsi, pendanaan akan masuk dalam penganggaran perubahan 2023.

"Belum ada angka yang pasti tapi kita sudah berdiskusi mengenai itu, belum ada nominal yang akan kita ajukan dalam anggaran perubahan," imbuhnya.

Diminta Bersabar

Dikarenakan IPR belum diterbitkan pada WPR yang sudah keluar ini, maka Amir berharap masyarakat khususnya di Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur bersabar, untuk tidak melakukan penambangan timah sampai IPR diterbitkan.

"Masyarakat diharap tidak melakukan penambangan yang melanggar hukum. Kalau penambangan di WPR, bersabar dulu sampai ada IPR. Sesuai UU ada pidananya jika menambang tidak memiliki izin," kata Amir.

Terpisah, disinggung tentang WPR dan IPR, Bupati Belitung Timur, Burhanudin bilang bahwa mohon semuanya mengikuti aturan yang berlaku.

"Semuanya masih berproses. Tunggu IPR terbit, jangan menambang tanpa izin. Sudah jelas aturannya," tegas Burhanudin.

Jangan Persulit

Mengenai penerbitan WPR tersebut dikomentari Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur.

"Jadi begini memang tiga kabupaten sudah mengusulkan ke Kementerian ESDM. Hanya kemarin terkendala kajian lingkungan. Tetapi apabila sudah dikeluarkan WPR ini, tentu telah melalui kajian lingkungan. Artinya sudah selesai, dengan sudah dikeluarkan WPR," kata Adet Mastur kepada Bangka Pos, Rabu (17/5/2023).

Setelah adanya WPR, selanjutnya kata Adet, pemerintah daerah menerbitkan IPR. Sehingga masyarakat dapat melakukan usaha pertambangan di atas wilayah WPR.

"Tugas pemerintah daerah akan memberikan IPR kepada para penambang di wilayah WPR. Itu ada luas maksimal per orang. Tidak bisa menggunakan alat berat, perlu diperhatian secara teknis di lapangan nantinya," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Dengan adanya kebijakan ini, dikatakan Adet, tentunya disambut baik oleh DPRD Babel, sebagai upaya penataan tata kelola pertimahan di Babel.

"Kalau kita khususnya menyambut baik dikeluarkan WPR. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran hukum penangkapan oleh pihak aparat hukum terhadap masyarakat yang melakukan usaha pertambangan. Tinggal mereka berusaha minta izin ke pemda untuk medapatkan IPR," terangnya.

Ia juga mengharapkan, apabila masyarakat ingin mendapatkan IPR tidak dipersulit oleh pemerintah daerah dan tidak adanya praktik monopoli di dalamnya.

"Pemda jangan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan IPR, silakan diterima kalau memang ada kekurangan persyaratan beri tahu, jangan mempersulit. Saya katakan ini banyak yang berminat untuk melakukan usaha ini, tentu jangan dimonopoli oleh salah satu pihak saja," tegasnya.

"Misalnya luasan di Bangka Tengah berapa Belitung Timur berapa dibagi-bagi. Jangan dimonopoli oleh satu pihak untuk melakukan pertambangan. Terkadang melakukan monopoli, ada pemodal satu orang mengatasnamakan orang banyak," tukasnya.

Lebih jauh, Adet mengharapkan tidak hanya Beltim, Basel dan Bangka Tengah diterbitkan WPR. Tetapi perlu daerah lainnya di Babel diterbitkan WPR.

"Misalnya wilayah mana eks penambangan berikan WPR ke pemerintah daerah, biar masyarakat yang bergantung dengan tambang silakan mengusulkan WPR. Sehingga mereka dapat bekerja dan tidak ada
dampak hukumnya," katanya.

"Kami harapkan juga tidak hanya tiga kabupaten ada WPR, tetapi seluruh kabupaten di Babel ini dapat diusulkan karena memiliki wilayah tambang. Biar kita penataan wilayah pertambangan. Dengan ada WPR, memberi ruang untuk melakukan pertambangan sesuai harapan masyarakat," pesannya.

Mengenai kajian lingkungan pasca aktivitas pertambangan, dikatakan Adet tentunya telah dipikirkan oleh pemerintah. Sebelum ia menerbitkan WPR dan IPR nantinya.

"Tentunya mereka yang mengusulkan harus dibarengi dengan kajian lingkungan. Dengan dikelurkan WPR ini berarti kajian lingkungan sudah dibuat. Kalau dibuat mohon pemerintah daerah melakukan kajian. Setelah melakukan aktivitas pertambangan jangan meninggalkan bekas kolong," katanya.
(s2/s1/riu)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved