Berita Kriminal

Duda Curi Ponsel di Ruang Perawatan RSUD

Tim Opsnal Polres Belitung mengamankan Sudihartono, tersangka pencurian handphone di RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan pada Sabtu (20/5/2023).

Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
posbelitung.co/dede s
Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam menunjukan barang bukti handphone pada Selasa (23/5/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tim Opsnal Polres Belitung mengamankan Sudihartono, tersangka pencurian handphone di RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan pada Sabtu (20/5/2023). Pria itu diduga mencuri dua unit handphone di ruang rambai nomor 5 sekitar pukul 03.00 WIB.

Berkat petunjuk CCTV dan keterangan saksi, duda berusia 40 tahun itu berhasil diamankan di Jalan Beringin 2, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur pada hari yang sama. "Jadi tersangka ini mencuri subuh sekitar pukul 03.00 WIB diamankan di Kampit itu sore, hari Sabtu kemarin," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung, Aipda Romansa Adam bersama Kasi Penmas Ipda Belly Pinem pada Selasa (23/5/2023).

Adam menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat korban Rian bersama abang dan rekannya menjaga orang tuanya yang sakit di Ruang Rambai Nomor 5 RSUD pada Sabtu (20/5/2023). Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka bersiap tidur dan meninggalkan handphone dalam posisi dicarger.

Tapi sekitar pukul 05.44 WIB, korban terbangun dan mencari handphonenya sudah raib. "Korban sempat membangunkan abang dan temannya. Setelah dicek, ternyata ada dua handphone yang hilang," kata Adam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tersangka Sudihartono sempat menjual barang bukti sekitar Rp600 ribu. Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. "Jadi modusnya, tersangka ini tidak punya uang mau ke Kampit. Akhirnya dia putar balik ke RSUD, jadi memang niatnya sudah ada karena ke rumah sakit bukan menjenguk," ungkap Adam.

Atas kejadian tersebut, tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana dan masih mendekam di sel Mapolres Belitung. Tersangka juga bukan residivis hanya pernah terlibat sebagai penadah di kasus pencurian. (dol)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved