Berita Nasional

Pertengahan Juni 2023 Gaji 13 PNS Cair, Segini Besarannya

Kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, Polri di mana pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil

KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi uang rupiah. 

POSBELITUNG.CO -- Kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, Polri di mana pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .

Termasuk TNI, Polri, tenaga pengajar meliputi guru dan dosen serta pensiunan baik di pusat maupun daerah, semua akan menikmati gaji ke-13.

Pertanyaannya, kapan gaji ke-13 cair?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023.

Hanya saja, Sri Mulyani tidak memberikan tanggal pasti kapan gaji ke-13 disalurkan.

Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce memberikan bocoran terkait jadwal pencairan gaji ke-13.

Menurut perkiraannya, gaji ke-13 akan cair pada pertengahan Juni 2023 dan disalurkan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni)," kata dia di Jakarta, Selasa (23/5/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Jadi enggak sama-sama (penyaluran gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan," tambahnya.

Di satu sisi, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) TASPEN juga siap menyalurkan gaji ke-13 untuk pensiunan mulai Juni 2023.

Pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan pada Juni 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN sehingga tidak perlu pengajuan persyaratan dari peserta.

Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.

Besaran Gaji ke-13

Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Adapun komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved