Minyak Goreng Langka

7 Perusahaan Didenda KPPU Sebagai Penyebab Minyak Goreng Langka

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

|
Kompas Images
Minyak goreng curah kemasan plastik. 

 

POSBELITUNG.CO - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf C tentang Larangan Pembatasan Peredaran Satu Jasa Atau Barang.

Ketujuh perusahaan yang dimaksud adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

"Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie saat pembacaan putusan KPPU di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Dalam putusan tersebut juga dibacakan, pertama, menghukum terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU.

Kedua, menghukum terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp15,24 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Ketiga, menghukum terlapor V PT Incasi Raya membayar denda sejumlah Rp1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Keempat, menghukum menghukum Terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sejumlah Rp40,88 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Kelima, menghukum terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah Rp1,76 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Keenam, menghukum Terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah Rp8,018 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Dan ketujuh, menghukum terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah Rp3,36 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.


Ketua Majelis Komisi memerintahkan terlapor I, II, V, XVIII, XX, XXIII, dan XXIV untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),

"Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Telapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV untuk melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan lanjutan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Majelis komisi telah melakukan pemeriksaan atas ke-27 terlapor secara tertutup.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kerucangan penjualan Minyakita di Delapan kantor wilayah KPPU di Indonesia.

Melalui keterangan resminya, dugaan kecurigaan itu berupa penjualan Minyakita bersyarat adanya potensi membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.

KPPU mencatat, pelanggaran tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai propinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

"KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi penjualan Minyakita. Hal tersebut dilakukan menyikapi kelangkaan Minyakita di pasaran," tulis siaran pers dikutip Senin (13/2/2023).

Atas pengawasan tersebut, KPPU menemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

Untuk diketahui, penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.

Sejauh ini, KPPU mencatat penjualan bersyarat telah ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Bahkan, di beberapa tempat ditemukan penjualan bersyarat dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Untuk itu, atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tulis keterangan KPPU.

(Tribunnews.com/Ismoyo/Nitis Hawaroh)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved