Penangkapan Pengedar Ganja
Ditangkap saat Tunggu Jemputan, Wanita Payahkumbuh Bawa Anak untuk Kecoh Petugas
Perempuan itu ditangkap saat hendak menyeberang dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Bangka Belitung.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BANGKA BARAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) butuh kejelian dalam mengungkap dan menangkap LU (33) wanita asal Padang Tinggi
Piliang, Payakumbuh Barat, Sumatra Barat yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba antar provinsi.
Wanita Payahkumbuh Barat ini ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 7,5 kg.
Perempuan itu ditangkap saat hendak menyeberang dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Bangka Belitung.
Ia kala itu menumpang kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat pada Kamis (25/5/2023) lalu.
Tim pemberantasan dan Intelijen BNN Bangka Belitung (Babel) yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Babel Kombes Pol
Dinnar Widargo, bersama dengan Beacukai Pangkalpinang, Polda Babel, dan KSOP Muntok berhasil menangkap pelaku.
Perempuan yang telah ditetapkan tersangka ini membawa narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung.
"Petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan oleh petugas cukup sulit untuk ditemukan. Di mana pelaku adalah seorang perempuan dengan membawa koper," kata Kepala BNNP Babel Brigjen Pol M Zainul Muttaqien dalam rilis yang disampaikan ke Bangkapos.com, Sabtu (27/5/2023).
Ironisnya pelaku sengaja membawa anaknya yang masih berusia 9 tahun supaya tidak menimbulkan kecurigaan petugas terhadap pelaku.
"Namun, berkat kejelian dan kesiapsiagaan petugas gabungan, pelaku berhasil diringkus saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemput pelaku. Pada saat diamankan pelaku benar menyimpan 9 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram," katanya.
Pelaku saat diperiksa petugas mengakui sedang menunggu seseorang yang akan mengantarkannya menuju ke Pangkalpinang.
Ia telah disiapkan oleh orang yang menyuruh pelaku untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut.
Pria yang hendak menjemput saat ini statusnya masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk anak pelaku diupayakan untuk diantarkan petugas kepada keluarganya di Sumatera Selatan," katanya.
LU bakal dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BNNP Babel mengakui pengungkapan kasus ini setidaknya berhasil menyelamatkan 45.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini adalah wujud sinergitas aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait dalam mewujudkan Babel Bersinar, Bersih dari Narkoba.
Berikut Barang bukti yang berhasil diamankan BNNP Babel.
- Narkotika jenis ganja sebanyak 7,5 kilogram seharga ratusan juta rupiah.
- 1 Unit hp Vivo warna merah kombinasi hitam.
- Sisa uang jalan sejumlah Rp50.000.
- Tiket penumpang kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Api Api.
- 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nopol BN 5994 RE.
- 1 unit hp Vivo warna Hitam.
-Tersangka sebelumnya sudah diberikan uang jalan sebesar Rp600 ribu. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.