Penangkapan Pengedar Ganja
BREAKING NEWS: Wanita Payakumbuh Bawa 7,5 Kg Ganja, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Antar Provinsi
Narkotika tersebut dibawa LU dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Bangka Belitung menggunakan kapal laut.
POSBELITUNG.CO, BANGKA BARAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel), kembali membongkar sindikat pengedar ganja antar Provinsi, Kamis (25/5/2023) malam.
Barang bukti 7,5 kilogram ganja disita petugas BNN, dari tangan seorang perempuan berinisial LU (33) warga Jl. Dahlia Gg SDN 28 Padang Tinggi Piliang, Payakumbuh Barat, Sumatera Barat.
Tak mudah bagi petugas BNN Provinsi Babel, membongkar sindikat narkoba jaringan LU.
Penyelidikan yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepulauan Babel Kombespol Dinnar Widargo, memakan waktu berminggu minggu
Narkotika tersebut dibawa LU dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Bangka Belitung menggunakan kapal laut.
Ia berangkat dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Saat ditangkap LU sedang menunggu seseorang yang akan mengantarkannya menuju ke Pangkalpinang.
Lelaki tersebut telah disiapkan untuk membawa barang haram tersebut.
"Namun setelah diintrogasi ternyata LU sendiri tidak kenal sama sekali dengan orang yang akan mengantarkan dirinya ke Pangkalpinang dikarenakan
pelaku tidak berkomunikasi langsung dengan orang tersebut," kata Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung, Brigjel Pol M.Z Muttaqien, Jumat (27/5/2023) tadi malam.
Sebelumnya, lanjut Muttaqien, anggotanya mendapati seorang laki-laki yang berhenti seperti kebingungan mencari seseorang.
Melihat gelagat tersebut petugas datang dan mengintrogasi laki-laki tersebut.
"Ternyata benar laki-laki tersebut yang diperintahkan untuk menjemput dan mengantarkan LU ke pangkalpinang namun laki-laki tersebut tidak tahu apa yang dibawa pelaku karena hanya dibayar oleh seseorang yang menyuruhnya mengantarkan seorang perempuan ke Pangkalpinang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Muttaqien. (Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

                
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.