Berita Kriminalitas
Buruh Harian di Bangka Selatan Dibekuk di Kediamannya, Polisi Temukan Empat Paket Sabu Siap Edar
Seorang buruh harian berinisial Ca (44) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya pada Jumat (26/5/2023).
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
POSBELITUNG, BANGKA - Seorang buruh harian berinisial Ca (44) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya pada Jumat (26/5/2023).
Warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali itu diduga mengedarkan sabu.
Di lokasi, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto 4,10 gram.
Penangkapan terduga pengedar narkoba ini berawal dari adanya informasi warga sekitar yang melapor ke aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi, kediaman Ca kerap dijadikan tempat untuk transaksi barang haram.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Benar saja, polisi mendapati sejumlah paket sabu siap edar dari kediaman Ca saat penggeberekan. Ca pun ditangkap.
"Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi narkotika," kata Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra kepada Bangkapos.com, Senin (29/5/2023).
Usai mengamankan pelaku, lanjut Suhendra, disaksikan ketua RT setempat, pihaknya menggeledah pelaku.
Saat penggeledahan, petugas mendapati empat paket sabu siap edar yang disembunyikan Ca di dalam kamarnya.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Berupa satu unit timbangan digital, satu buah sekop dari pipet minuman, satu bal plastik bening berukuran kecil kosong.
Lalu, satu buah dompet kecil berwarna hijau, satu buah dompet kecil berukuran pink, satu buah rompi berwarna hitam, serta satu unit smartphone atau telepon pintar.
"Didampingi oleh Ketua RT, setempat anggota melakukan penggeledahan badan serta rumah. Pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak empat paket yang disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya," terang Suhendra.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ca dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Maka akan dipidanakan paling minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," pungkas perwira balok tiga ini.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
|
|---|
| Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
|
|---|
| Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
|
|---|
| Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
|
|---|
| Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.