Berita Kriminalitas

Buruh Harian di Bangka Selatan Dibekuk di Kediamannya, Polisi Temukan Empat Paket Sabu Siap Edar

Seorang buruh harian berinisial Ca (44) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya pada Jumat (26/5/2023).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Satresnarkoba Polres Bangka Selatan
Anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan saat menggerebek kediaman Ca (44) warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Jumat (26/5/2023) karena dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. Polisi mendapati sejumlah paket sabu siap edar dari kediaman Ca saat penggeberekan. Ca pun ditangkap. 

POSBELITUNG, BANGKA - Seorang buruh harian berinisial Ca (44) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya pada Jumat (26/5/2023).

Warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali itu diduga mengedarkan sabu.

Di lokasi, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto 4,10 gram.

Penangkapan terduga pengedar narkoba ini berawal dari adanya informasi warga sekitar yang melapor ke aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi, kediaman Ca kerap dijadikan tempat untuk transaksi barang haram.

Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Benar saja, polisi mendapati sejumlah paket sabu siap edar dari kediaman Ca saat penggeberekan. Ca pun ditangkap.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi narkotika," kata Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra kepada Bangkapos.com, Senin (29/5/2023).

Usai mengamankan pelaku, lanjut Suhendra, disaksikan ketua RT setempat, pihaknya menggeledah pelaku.

Saat penggeledahan, petugas mendapati empat paket sabu siap edar yang disembunyikan Ca di dalam kamarnya.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Berupa satu unit timbangan digital, satu buah sekop dari pipet minuman, satu bal plastik bening berukuran kecil kosong.

Lalu, satu buah dompet kecil berwarna hijau, satu buah dompet kecil berukuran pink, satu buah rompi berwarna hitam, serta satu unit smartphone atau telepon pintar.

"Didampingi oleh Ketua RT, setempat anggota melakukan penggeledahan badan serta rumah. Pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak empat paket yang disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya," terang Suhendra.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ca dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang yang tidak mempunyai hak ataupun melawan hukum memiliki, menyimpan bahkan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Maka akan dipidanakan paling minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," pungkas perwira balok tiga ini.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved