Kenaikan Gaji PNS Naik sedang Digodok dengan Presiden, Gaji 13 ASN Masuk ke Rekening Juni 2023
rencana kenaikan gaji PNS telah dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ia tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau ...
POSBELITUNG.CO -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan, pemerintah tengah membahas rencana kenaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2024.
Hal ini diungkapkan usai menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI.
Dilansir melalui kompas.com, Bendahara negara menyebutkan, rencana kenaikan gaji PNS telah dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, ia tidak merinci besaran kenaikan yang diusulkan atau dibahas saat ini.
"Kenaikkan PNS InsyaAllah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau mempertimbangkan," kata Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, rencana kenaikkan gaji PNS itu akan diumumkan oleh Jokowi dalam pidato presiden terkait RUU APBN Tahun 2024. Acara tahunan ini bakal dilaksanakan pada 16 Agustus mendatang. "Nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani.
Meskipun terdapat rencana kenaikkan, Sri Mulyani belum bisa memastikan, apakah sistem penggajian PNS akan diubah, seperti yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.
"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: Terbaru, Catat Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan Formasinya, Ada 4 Formasi Prioritas
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO A Series Mei 2023, Mulai dari Rp1 Jutaan, Ada OPPO A78 5G Hingga A96
Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 10 SMA
Gaji ke-13
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah mengabarkan, pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dilakukan pada Juni 2023.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR pada Maret 2023 lalu.
"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.
Dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dicarikan pada 5 Juni 2023.
Tri Budhianto memastikan instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023, mengingat tanggal 1-4 Juni merupakan hari libur.
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut dia menyebutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Ketentuan pencairan gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," katanya.
Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.
Baca juga: Begini Proses Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Biayanya
Baca juga: OPPO Find N2 Flip Varian RAM 8GB/256GB, Harga Rp14 Jutaan, Spek Gahar dan Bertenaga Hingga Anti Air
Baca juga: Nikah Ternyata Tak Harus Mahal, Artis ini Hanya Habis Rp 7,5 Juta, Harmonis Sudah 13 Tahun Bersama
Mengacu kepada PP Nomor 15 tahun 2023, komponen besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN disesuaikan dengan anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk gaji gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran gaji ke 13 akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS? Sri Mulyani Indrawati menegaskan, besaran gaji ke-13 PNS hingga pensiunan komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR) yang telah dicairkan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A31 RAM 6 GB di tahun 2023 Turun Drastis, Harga OPPO A16 juga Turun
Baca juga: Turun Rp2 Juta, Segini Harga OPPO Reno7 5G Varian 8GB/256GB Mei 2023, Spek Gahar Favorit Anak Muda
Baca juga: Pejabat India Perintahkan Kuras Bendungan demi Ambil Ponsel Harga Rp20 Juta, Hp Rusak Karir Terancam
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan
I Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
(Tribun Network/bel/van/wly/bangkapos.com/kompas.com)
Gawat, 120 Ribu Rekening Nasabah Bank Diperjualbelikan di Medsos, Rawan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ratusan ASN Pemkot Pangkalpinang Ikut Senam Kolaboratif Menyambut HUT ke 80 RI |
![]() |
---|
Densus 88 Tangkap 2 ASN di Aceh, Diduga Terlibat Jaringan Teroris |
![]() |
---|
Kabar Gembira, PPATK Tidak Akan Blokir Rekening Dormant Hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Pejabat Diduga Kampanye di Masjid, Pj Wali Kota Pangkalpinang Ancam Beri Sanksi Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.