Kabar Gembira, PPATK Tidak Akan Blokir Rekening Dormant Hingga Akhir Tahun 2025
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
POSBELITUNG.CO - Kabar gembira bagi pemilik rekening tidak aktif atau dormant, yang khawatir akan diblokir.
Hingga sisa akhir tahun ini, tidak akan ada lagi pemblokiran rekening.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Ivan menilai pihak perbankan sudah menyerahkan seluruh laporan mengenai rekening dormant dan semuanya itu sudah dianalisis oleh PPATK.
"Ya karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank, ya berarti sudah selesai kita," katanya ketika ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Ivan menjelaskan pemblokiran rekening dormant ini sudah dilakukan PPATK sejak Mei 2025.
Pemblokirannya pun dilakukan secara bertahap setelah menerima laporan datanya dari pihak perbankan.
Pemblokiran sementara rekening dormant ini dilakukan demi melindungi nasabah, di mana kegiatan ini juga sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nah, posisi hari ini semuanya sudah dilakukan, kami serahkan kepada teman-teman perbankan untuk dirilis karena dari kami memang sudah selesai," ujar Ivan.
Total ada 122 juta rekening dormant yang telah dibuka kembali oleh PPATK.
Penanganan pemblokiran rekening dormant ini disebut tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap atau batch yang dimulai pada Mei 2025.
Dalam setiap batch, PPATK melakukan analisis menyeluruh.
Setelah selesai dianalisis pada setiap batch, rekening dormant pun langsung dibuka kembali.
PPATK telah menyelesaikan seluruh proses tersebut hingga batch ke-17 yang mencakup 122 juta rekening.
Semua data dan rekening tersebut sudah dikembalikan ke pihak bank.
Sosok Bambang, Panik Rekening Diblokir PPATK Padahal Butuh Uang Istri Operasi Melahirkan |
![]() |
---|
VIDEO: Pegawai Koperasi Tewas Usai Pamit Tagih Utang ke Nasabah |
![]() |
---|
Kasus Penggelapan Uang Nasabah hingga Rp3,15 Miliar di Belitung, Dedy Didakwa Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali |
![]() |
---|
Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Nasabah, Terbongkar Motif Mantan Pegawai Bank Tanjungpandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.