Begini Proses Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Biayanya
dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, yakni Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mendatangi Kantor ...
POSBELITUNG.CO -- Balik nama rumah perlu dilakukan untuk mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru lewat pergantian SHM (Sertifikat Hak Milik).
Untuk melakukannya, diperlukan sejumlah bea balik nama ( BBN ) rumah beserta pemenuhan persyaratannya.
Mengapa haruS mengubah nama kepemilikan? Hal ini sangat penting karena menjadi bukti sah kepemilikan terkuat atas tanah atau properti dimata hukum.
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, yakni Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mendatangi Kantor Pertanahan atau menggunakan jasa notaris/PPAT.
Biayanya pun cukup bervariasi tergantung dari aset, pembeli, penjual, dan yang mengurusnya.
Baca juga: Terbaru, Catat Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan Formasinya, Ada 4 Formasi Prioritas
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO A Series Mei 2023, Mulai dari Rp1 Jutaan, Ada OPPO A78 5G Hingga A96
Syarat Balik Nama Rumah
Mengutip laman Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat untuk melakukan balik nama rumah yakni sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai
- Membawa Surat kuasa
- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa
- Fotokopi akta pengesahan badan hukum
- Sertifikat Asli
- Akta jual beli
- Izin pemindahan hak
- Fotokopi SPPT dan PBB tahunan yang telah tervalidasi Setelah menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat rumah, maka Anda bisa menanti sertifikat baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/properti_20160201_221449.jpg)