Begini Proses Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Beserta Syarat dan Biayanya

dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, yakni Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mendatangi Kantor ...

Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi rumah - Simak cara hingga besaran biaya Balik Nama Rumah. 

POSBELITUNG.CO -- Balik nama rumah perlu dilakukan untuk mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru lewat pergantian SHM (Sertifikat Hak Milik).

Untuk melakukannya, diperlukan sejumlah bea balik nama ( BBN ) rumah beserta pemenuhan persyaratannya.

Mengapa haruS mengubah nama kepemilikan? Hal ini sangat penting karena menjadi bukti sah kepemilikan terkuat atas tanah atau properti dimata hukum.

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melakukan balik nama sertifikat rumah, yakni Anda dapat melakukannya secara mandiri dengan mendatangi Kantor Pertanahan atau menggunakan jasa notaris/PPAT.

Biayanya pun cukup bervariasi tergantung dari aset, pembeli, penjual, dan yang mengurusnya.

Baca juga: Terbaru, Catat Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan Formasinya, Ada 4 Formasi Prioritas

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO A Series Mei 2023, Mulai dari Rp1 Jutaan, Ada OPPO A78 5G Hingga A96

Ilustrasi rumah - Simak cara hingga besaran biaya Balik Nama Rumah.
Ilustrasi rumah - Simak cara hingga besaran biaya Balik Nama Rumah. (Ascent Futuretech)

Syarat Balik Nama Rumah

Mengutip laman Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat untuk melakukan balik nama rumah yakni sebagai berikut:

- Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai

- Membawa Surat kuasa

- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa

- Fotokopi akta pengesahan badan hukum

- Sertifikat Asli

- Akta jual beli

- Izin pemindahan hak

- Fotokopi SPPT dan PBB tahunan yang telah tervalidasi Setelah menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat rumah, maka Anda bisa menanti sertifikat baru.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved