Belitung Memilih

KPU Kabupaten Belitung Sebut Masih Banyak Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

KPU Kabupaten Belitung masih melakukan tahapan verifikasi administrasi bacaleg DPRD tingkat kabupaten hingga 23 Juni 22023.

|
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu. KPU Kabupaten Belitung masih melakukan tahapan verifikasi administrasi bakal calon legeslatif (bacaleg) DPRD tingkat kabupaten sampai tanggal 23 Juni 2023 mendatang. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - KPU Kabupaten Belitung masih melakukan tahapan verifikasi administrasi bakal calon legeslatif (bacaleg) DPRD tingkat kabupaten sampai tanggal 23 Juni 2023 mendatang.

Berdasarkan proses yang berjalan, dari 386 bacaleg yang diajukan 17 parpol masih banyak yang belum memenuhi persyaratan.

Namun KPU belum dapat menyebutkan jumlah detail dikarenakan proses masih berjalan.

"Dari verifikasi berjalan ini, masih banyak yang belum memenuhi syarat. Jadi nanti akan sampaikan ke parpol agar bisa melakukan perbaikan pada tahapannya nanti," kata Komisioner KPU Kabupaten Belitung Divisi Teknis Penyelenggara Rezeki Aris Munazar pada Jumat (9/6/2023).

Ia mengatakan, beberapa persyaratan yang belum terpenuhi berkenaan dengan surat keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh Puskesmas di luar wilayah Babel.

Menurutnya, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 12 huruf d menyebutkan surat keterangan sehat dan jasmani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Komisioner KPU Kabupaten Belitung Divisi Teknis Penyelenggara, Rezeki Aris Munazar
Komisioner KPU Kabupaten Belitung Divisi Teknis Penyelenggara, Rezeki Aris Munazar (IST/Dokumentasi Pribadi)

"Nanti akan kami cek puskesmas di luar wilayah Babel. Apakah memenuhi syarat atau tidak dalam mengeluarkan surat keterangan ini," jelasnya.

Kemudian, berkenaan dengan mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai balon legeslatif sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Aris mengakui terdapat persyaratan tambahan bagi mantan narapidana yang mencalonkan diri.

Bahkan KPU harus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri berkaitan dengan ancaman hukuman yang bersangkutan.

Selain itu, bagi mantan narapidana yang telah melewati hukuman lima tahun berdasarkan putusan pengadilan secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenanai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

"Jadi PKPU nomor 10 ini menyebutkan masa hukumannya bukan jenis tindak pidananya. Makanya nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," katanya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved