Pemilu 2024

SK Pemberhentian Dibutuhkan Kades Sebagai Syarat Bacaleg

Marhendra Yuliansyah mengatakan, kades yang telah mendapatkan SK pemberhentian sebagai persyaratan caleg, tidak perlu menyampaikan ke KPU

Penulis: Arya Bima Mahendra |
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Komisioner KPU Bangka Tengah, Marhendra Yuliansyah. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- SK pengunduran diri atau pemberhentian dari jabatan kepala desa (kades) adalah salah satu berkas yang harus dilengkapi oleh kades yang mau nyaleg (bakal calon legislatif).

Pasalnya, hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang menerangkan bahwa PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, aparatur pemerintah desa dan lain sebagainya yang ingin menjadi caleg harus mengundurkan diri.

Di Bangka Tengah, sejauh ini diketahui bahwa setidaknya ada 4 kades yang mengundurkan diri dari jabatannya dan memilih menjadi caleg untuk pemilu 2024 mendatang.

Komisioner KPU Bangka Tengah, Marhendra Yuliansyah mengatakan, kades yang telah mendapatkan SK pemberhentian sebagai persyaratan caleg, tidak perlu menyampaikan ke KPU.

"Hard copy nya tidak mesti ke kami, cukup diupload saja di aplikasi SILON," ucap Marhendra, Jumat (9/6/2023).

Kata dia, SK pemberhentian tersebut paling lama diterima pada tanggal 3 Oktober 2023, pada akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Sementara bagi kades yang belum mempunyai SK pemberhentian dan belum melengkapi bukti tanda terima surat pengajuan pengunduran diri, bisa melengkapi terlebih dahulu sebelum masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Masa pencermatan DCS itu paling lama tanggal 11 Agustus, jadi silahkan diupload tanda terima bukti pengunduran dirinya itu sebelum tanggal tersebut," jelasnya 

Lebih lanjut, di masa verifikasi adminitrasi ni, pihaknya sedang mencermati berkas-berkas bakal calon legislatif (bacaleg).

"Setelah itu kami akan buka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli. Inilah kesempatan para calon untuk melengkapi berkas-berkasnya," ujarnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved