Berita Bangka Tengah
Dosen Hukum Tata Negara Sebut Ada Cacat Formil Dalam Pemilihan Wabup Bangka Tengah
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, mengatakan pelantikan Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah, tergantung Pj Gubernur Babel.
Penulis: Arya Bima Mahendra |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, mengatakan pelantikan Era Susanto sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah, tergantung Pj Gubernur Babel.
Sementara, Kemendagri menyatakan Wakil Bupati Bangka Tengah dapat dilantik jika berkas sudah lengkap, terutama rekomendasi ketua umum parpol pengusung.
Namun, disinyalir belum ada rekomendasi Ketum Golkar terkait pencalonan Era Susanto, sehingga diduga mengganjal pelantikan tersebut.
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH Universitas Bangka Belitung (UBB), Muhammad Syaiful Anwar, menyampaikan analisnya terkait persoalan Wakil Bupati Bangka Tengah yang tak kunjung dilantik.
Terutama, apakah ada cacat formil dalam pemilihan Wabup Bangka Tengah, terkait satu di antara tujuh parpol pengusung tidak memberikan rekomendasi.
Menurutnya, terkait pemilihan Wabup Bangka Tengah, dalam mekanisme pemilihan pengganti kursi Wabup diharuskan diajukan oleh partai pengusung.
"Terkait parpol pengusung yang sudah mengajukan nama dan kemudian terpilih untuk ditetapkan menjadi Wakil Bupati seharusnya tidak menjadi permasalahan lagi. Karena secara tidak langsung parpol pengusung sudah menjalankan tugasnya dalam proses pemilihan calon wakil bupati tersebut," kata Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH Universitas Bangka Belitung (UBB), Muhammad Syaiful Anwar, kepada Bangkapos.com, Senin (12/6/2023).
Ia menyampaikan, apabila melihat aturan yang ada, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pada Pasal 131 ayat (2c) menyebutkan bahwa kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
"Dalam Peraturan Pemerintah terbaru yakni PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Menjelaskan, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian," lanjutnya.
Lebih jauh, dikatakannya, dalam teknis adminsitratif, sesuai PP 12 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 menjelaskan, Pimpinan DPRD Provinsi Babel, menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, ia menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
"Secara prinsip, dalam proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah terkait di Bangka Tengah, diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD," lanjutnya.
"Jadi dalam hal ini, jika dalam proses pemilihan calon wakil kepala daerah sudah ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Maka hanya menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Babel terkait permasalahan administratifnya," lanjutnya.
Ia menegaskan, secara administrasi, tidak ada aral melintang dalam proses pelatikannya. Namun diperlukan erahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan usulan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
"Yang menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Hal ini penting dilakukan karena jangan sampai terjadi kesalahan administrasi terhadap pelantikan wakil bupati Bangka Tengah," lanjutnya.
Kemudian, disinggung bagaimana seharusnya parpol pengusung bersikap. Ia mengatakan, secara prinsip, parpol pengusung sudah rampung dalam ikut konsolidasi sesuai dengan aturan yang ada.
"Yakni mengusulkan nama untuk mengisi kekosongan jabatan wakil bupati tersebut, sehingga dapat dikatakan, bahwa parpol pengusung sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Hingga muncul nama pengisi kabatan Wakil Bupati Bangka Tengah tersebut," lanjutnya.
Kemudian, ditanya kembali, apabila Wakil Bupati terpilih dilantik, apakah calon lainnya Irham dapat melakukan PTUN.
Ia menjelaskan, terkait gugatan di PTUN, hal tersebut sebaiknya tidak terjadi karena secara prinsip tindakan pelantikan tanpa adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri sudah gugur administrative secara otomatis.
"Sehingga tidak bisa sampai dalam tataran gugatan di PTUN," terangnya.
Dikatakannya, perihal pelantikan, jika dalam pemilihan jabatan wakil bupati tersebut tetap dilantik, maka dalam hal ini yakni Gubernur Babel yang notabene Penjabat Gubernur Babel tidak bisa melantik wakil bupati tersebut.
"Karena harus ada arahan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengisian jabatan wakil bupati tersebut. Secara kewenangan Pj Gubernur tidak boleh melakukan terkait administrative yang berdampak luas. Karena harus melalui arahan administrative dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini, membuktikan bahwa segala sesuatunya harus tertib administrative dalam menjalankan roda pemerintahan," lanjutnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Perdagangan Ilegal Satwa di Bangka Tengah, 1 Pelaku Diamankan, 16 Elang Dititip ke Alobi Foundation |   | 
|---|
| 4 Pendaki Alami Hipotermia dan Kelelahan Hebat di Bukit Pading Bangka Tengah, Begini Kronologinya |   | 
|---|
| Hilang Usai Lompat dari Kapal, ABK KM Sumber Jaya 88 Ditemukan Meninggal di Perairan Bangka Tengah |   | 
|---|
| Enam ABK KM Sumber Jaya 88 Lompat ke Laut, Satu Ditemukan Meninggal oleh Nelayan Bangka Tengah |   | 
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Targetkan 44 Persen Sertifikasi Aset Tanah di 2025 |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.