Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Tjang Johan Candra alias ABC di Belitung Timur Batal

Sesuai dengan ketentuan praperadilan kedua belah pihak tidak bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya setelah putusan. Kalau tidak ada yang...

Freepik
Ilustrasi Ketuk Palu 

Lalu, melalui kuasa hukumnya Cahya Wiguna dari Kantor Hukum Cahaya Wiguna Law Firm menjalani sidang praperadilan pada tanggal 29 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Idul Adha 2023 Tidak Ada Cuti Bersama, Inilah Penjelasannya Jika Beda Tanggal

Baca juga: Spesifikasi Realme C53 NFC RAM 6GB/128GB di Indonesia, HP Murah Mirip Iphone 14 Pro

Baca juga: Kisah Bang Ucu, Tak Gentar dengan Pasukan Berani Mati Pimpinan Gus Nuril yang Ancam Kepung Jakarta

Hasilnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpandan Elisabeth Juliana mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon yaitu membatalkan penetapan tersangka, proses penangkapan dibatalkan dan membebaskan para pemohon dari tahanan.

Namun hakim menyatakan Ditjen Gakkum KLHK bisa melakukan penyidikan ulang dengan alat bukti baru.

Tak puas dengan putusan tersebut, Ditjen Gakkum KLHK kembali melakukan penyidikan ulang.

Bahkan ketiga pemohon sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim Polri oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022.

Kemudian, tanggal 23 Agustus 2022, Rizal berhasil diamankan.

Setelah melakukan pengembangan, Penyidik Gakkum KLHK kembali menetapkan Tjang Johan Candra alias ABC sebagai tersangka baru tertanggal 16 Maret 2023.

Waktu itu, ABC sempat dijerat Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun lagi-lagi, Ditjen Gakkum KLHK dipraperadilankan oleh ABC melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dari Ihza dan Ihza Law Firm di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Baca juga: Tidak Ada Cuti Bersama, Jadwal Libur Idul Adha 2023, Apakah Tanggal 28 atau 29 Juni?

Baca juga: 20 Contoh Soal dan Kunci Jawaban PAT Bahasa Inggris Kelas 7 SMP/MTs Semester 2

Akhirnya tanggal 16 Juni 2023, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpandan Syafitri mengabulkan sebagian permohonan dari termohon.

Pada intinya, hakim membatalkan penetapan tersangka dan meminta ABC dibebaskan dari tahanan.

Tapi, Penyidik Gakkum KLHK bisa melakukan penyidikan ulang terhadap ABC dengan mengajukan alat bukti baru yang sah.

(*/Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved