Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Tjang Johan Candra alias ABC di Belitung Timur Batal

Sesuai dengan ketentuan praperadilan kedua belah pihak tidak bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya setelah putusan. Kalau tidak ada yang...

Freepik
Ilustrasi Ketuk Palu 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Status tersangka Tjang Johan Candra alias ABC terkait kasus dugaan tambang timah ilegal di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur ( Beltim ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), akhirnya dibatalkan.

Hal itu diketahui melalui putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpandan Syafitri, yang mengabulkan sebagian permohonan ABC dalam sidang praperadilan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dari Ihza and Ihza Law Firm pada Jumat (16/6/2023).

Dalam putusannya, hakim membatalkan penetapan status tersangka dan proses penahanan terhadap ABC.

Oleh sebab itu, meminta kepada termohon yaitu Ditjen Gakkum KLHK, membebaskan tersangka.

Namun, termohon masih dapat melakukan penyidikan kembali dengan alat bukti baru yang sah.

"Sesuai dengan ketentuan praperadilan kedua belah pihak tidak bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya setelah putusan. Kalau tidak ada yang ditanyakan sidang saya tutup," kata hakim Syafitri sembari memgetuk palu sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Tjang Johan Candra alias ABC melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan praperadilan yang ditujukan kepada Ditjen Gakkum KLHK.

Baca juga: Higgs Domino Masih Hilang di Play Store, Tapi Sembunyi di Sini, Begini Cara Downloadnya

Baca juga: Ahmad Dani Virsal Gantikan Achmad Ardianto Jadi Dirut PT Timah, Dirut Baru Ternyata Asal Bangka

Baca juga: Spesifikasi HP OPPO A54 RAM 6GB/128GB, Desain Keren dan Tahan Cipratan Air, Segini Harganya

Dalam hal ini, ABC tidak menerima atas proses penahanan dan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

ABC sempat diamankan Tim Gakkum KLHK pada awal Maret 2023 lalu atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktifitas tambang timah ilegal di Desa Sukamandi.

Sidang praperadilan yang digelar hakim tunggal di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Jumat (16/6/2023). Tjang Johan Candra alias ABC melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, mengajukan praperadilan yang ditujukan kepada Ditjen Gakkum KLHK.
Sidang praperadilan yang digelar hakim tunggal di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Jumat (16/6/2023). Tjang Johan Candra alias ABC melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, mengajukan praperadilan yang ditujukan kepada Ditjen Gakkum KLHK. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpandan semenjak tanggal 8 Juni 2023 lalu, kedua belah pihak telah mengajukan dokumen pembuktian, saksi dan ahli.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK Dua Kali Dipraperadilankan

Ditjen Gakkum KLHK sudah dua kali diajukan praperadilan terkait perkara dugaan tambang timah ilegal di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Bahkan dari praperadilan tersebut, semuanya dikabulkan sebagian oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung.

Berdasarkan catatan Posbelitung.co, praperadilan pertama dilayangkan tiga orang, yaitu Sardoni, Ridho dan Rizal, yang sebelumnya ditetapkan Penyidik Ditjen Gakkum KLHK sebagai tersangka diduga berperan sebagai koordinator di lokasi penangkapan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim gabungan melakukan penertiban di Desa Sukamandi tertanggal 1 sampai 2 Maret 2022.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved