Berita Populer

Gubernur Papua Nonaktif Mengamuk di Ruang Sidang, Lukas Enembe: Woi Apa-apaan

Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe mengamuk, berteriak keras saat sidang di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Tribunimage
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe 

POSBELITUNG.CO -- Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe berteriak keras saat sidang perkaranya sedang bergulir di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, memotong pembacaan surat dakwaan yang sedang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Lukas Enembe mengamuk di ruang sidang sambil menggerakkan tangannya, menyebut dakwaan jaksa tidak benar.

Baca juga : BREAKING NEWS: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 45,8 Miliar dan Gratifikasi Rp 1 Miliar

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh langsung mengingatkan kepada Lukas Enembe bahwa majelis hakim beritikad baik mengabulkan permohonan terdakwa agar sidang digelar secara offline. Terdakwa pun diminta menghargainya.

"Kami majelis hakim dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara, jadi tolong dijaga," kata hakim.

Hakim pun mengancam bila Lukas Enembe tetap bersikap tidak kooperatif dan mengganggu jalannya proses persidangan, maka majelis hakim akan mencabut keputusan sidang offline dan mengubahnya menjadi persidangan daring.

"Tapi apabila saudara di dalam persidangan ini menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut lagi sidang offline dan akan mengajukan persidangan secara online dengan segala risiko," katanya.

Baca juga : Sidang Pembacaan Dakwaan Lukas Enembe Digelar Hari Ini

"Kami sudah beritikad baik untuk mengabulkan permohonan saudara. Tapi kalau persidangan gaya seperti ini, kami akan melakukan penetapan untuk sidang secara online lagi," lanjut hakim.

Hakim turut mengingatkan kepada Lukas Enembe bahwa persidangan punya tahapan. Hakim meminta Lukas Enembe mendengarkan dahulu surat dakwaan jaksa dan kemudian dapat menanggapinya setelah pembacaan dakwaan selesai.

 "Di sini wadah saudara untuk pembelaan diri. Saudara bisa membela diri di ruang persidangan ini. Itu kesempatan saudara, dengarkan dulu dakwaan yang dibacakan setelah itu saudara punya kesempatan untuk apakah membenarkan dakwaan atau menolak dakwaan punya acaranya untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan penuntut umum," ungkap hakim.

Lukas Enembe Berteriak Keras

Momen itu berawal saat Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Lukas Enembe.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved