Berita Kriminalitas

Satres Narkoba Polres Belitung Amankan Kurir Narkoba, Simpan Sabu Bernilai Rp100 Jutaan dalam Boneka

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan seorang kurir narkoba asal Desa Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (16/6/2023) lalu.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga didampingi Kasi Humas AKP Bambang dan Kasubsi Penmas Ipda Belly Pinem, menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kurir narkoba, Selasa (20/6/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan seorang kurir narkoba asal Desa Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (16/6/2023) lalu.

Perempuan berusia 38 tahun berinisial M itu, kedapatan membawa narkoba diduga sabu dengan berat bruto sekitar 107,03 gram yang dikemas menjadi 11 paket plastik klip bening.

Demi mengelabui polisi, ibu satu anak itu mengemas barang bawaannya dalam kardus oleh-oleh berisikan kerupuk dan dua boneka.

Sedangkan barang bukti sabu dibungkus lakban coklat dan disimpan di dalam boneka tersebut.

"Dalam boneka, kami temukan dua paket sabu. Sehingga total barang bukti 11 paket dengan berat keseluruhan 107,03 gram, atau kalau dirupiahkan bernilai lebih kurang Rp100 jutaan," ungkap Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga saat menggelar konfrensi pers didampingi Kasi Humas AKP Bambang dan Kasubsi Penmas Ipda Belly Pinem pada Selasa (20/6/2023).

Anton menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi transaksi sabu yang dibawa dari Pulau Bangka menggunakan jasa pelayaran kapal pada Jumat (16/6/2023).

Tim Satres Narkoba langsung mengamankan tersangka ketika tiba di Pelabuhan Tanjungpandan berikut barang bawaannya berupa kardus oleh-oleh sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka lalu digiring ke Kantor Bea Cukai Tanjungpandan dan dilakukan penggeledahan.

Dalam kardus oleh-oleh tersangka, terdapat tujuh bungkus kerupuk dan dua boneka Winny The Pooh.

"Setelah kami cek, ternyata bagian belakang boneka agak keras. Jadi setelah dibuka, terdapat lah tiga bungkus sabu tebungkus lakban," katanya.

Kemudian tersangka digiring ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara ini, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal 20 tahun penjara.

Pengembangan Pemilik

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengungkapkan, tersangka M murni berperan sebagai kurir sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perempuan single parent itu bertugas mengantarkan sabu 107,03 gram dari Pulau Bangka menuju Belitung.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved