Berita Bangka Tengah
Jelang Idul Adha, Penyakit PMK dan LSD pada Sapi Terus Dipantau
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bangka Tengah terus menjadikan PMK dan LSD sebagai fokus penanganan
Penulis: Arya Bima Mahendra |
Tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan kurban yang tidak dapat diobati/ ambruk dan berjarak minimal 100 meter dari kandang.
“Lalu penjual wajib memberikan SKKH/ SV kepada pembeli pada saat mengantar hewan kurban ke lokasi pemotongan. Penjual harus menyediakan fasilitas untuk desinfeksi orang, kendaraan, peralatan, hewan serta limbah,” sambungnya.
Sukandar berujar, pedagang hewan kurban juga wajib melaporkan kondisi hewan kurban secara berkala kepada Dokter Hewan setempat dan jika ditemukan hewan kurban sakit/ diduga sakit.
Penjual hewan kurban harus menyediakan tempat isolasi bagi hewan yang tertular dan terpisah dari kandang koloni dan berjarak minimal 100 meter dari kandang.
Kemudian, apabila hasil pemeriksaan dokter hewan dinyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati/ hewan dalam kondisi ambruk maka wajib dilakukan tindakan pemotongan bersyarat.
“Dan yang paling penting penjual hewan kurban harus mengedukasi pembeli yang membeli hewan kurban yang pernah tertular PMK dan LSD berkenaan dengan tata cara pemotongan dan penanganan daging,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/2106-sapi-kurban-pt-timah.jpg)