Berita Bangka Selatan

PPDB Paud hingga SMP di Bangka Selatan Segera Dibuka, Ini Jadwalnya

Khusus jenjang PAUD dan PNF dibuka selama enam hari, terhitung sejak tanggal 26 Juni – 1 Juli 2023.

Penulis: Cepi Marlianto |
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun 2023 jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung mulai dibuka.

Pendaftaran sendiri bakal dibuka pada akhir Juni hingga awal Juli 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi memaparkan, tahap pendaftaran PPDB dari jenjang PAUD, Pendidikan Non Formal (PNF), SD dan SMP dijadwalkan berlangsung akhir Juni 2023.

Khusus jenjang PAUD dan PNF dibuka selama enam hari, terhitung sejak tanggal 26 Juni – 1 Juli 2023. Untuk pengumuman pada tanggal 3 Juli, pendaftaran ulang tanggal 4 – 5 Juli 2023.

Sedangkan jenjang SD untuk jalur afirmasi dan mutasi dibuka mulai tanggal 26 – 27 Juni dengan pengumuman tanggal 27 Juni.

Sementara jalur zonasi 26 Juni – 4 Juli 2023, pengumuman tanggal 5 Juli 2023. Untuk jenjang SMP jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua mulai 3 – 4 Juli. Jalur zonasi tanggal 5 – 6 Juli. Pengumuman semua jalur tanggal 8 Juli 2023.

“Untuk pendaftaran PPDB jenjang Paud sampai SMP di Kabupaten Bangka Selatan dimulai akhir bulan Juni hingga bulan Juli 2023,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (23/6/2023).

Elfan mengatakan, pendaftaran sendiri menggunakan dua sistem yakni dalam jaringan (Online) dan luar jaringan atau tatap muka.

Untuk jenjang Paud dan PNF pendaftaran menggunakan sistem tatap muka. Jenjang SD dan SMP menggunakan sistem online, dengan mengakses laman ppdb.sd.bangkaselatan.go.id bagi pendaftaran SD. Serta ppdbsmp.bangkaselatan.go.id untuk jenjang SMP.

Pendaftaran sendiri hanya untuk satu sekolah yang dituju, dengan mengunggah berkas persyaratan sesuai jalur pendaftaran saat PPDB dimulai. Tak hanya itu, calon peserta didik yang tidak diterima pada sekolah tujuan pertama dapat memindahkan pendaftarannya. Caranya dengan mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilih.

“Bisa, dengan cara mencabut berkas dan mendaftarkan anaknya pada satuan pendidikan lain. Baik di dalam maupun di luar zona,” jelas Elfan.

Di samping itu sambung dia, kuota jalur pendaftaran untuk jenjang Paud atau TK Negeri tidak diberlakukan jalur pendaftaran. Sementara jenjang SD menggunakan jalur zonasi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi paling banyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua lima persen. Sisanya kuota dapat dialokasikan pada jalur zonasi dan afirmasi.

Jenjang SMP jalur zonasi paling sedikit 70 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua lima persen. Serta jalur prestasi 10 persen dari daya tampung. Apabila kuota jalur afirasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi dan terdapat sisa, maka sisa kuota tersebut dialihkan ke jalur zonasi.

“Jadi sisanya kuota bisa dialokasikan ke jalur zonasi maupun afirmasi untuk jenjang SD. Sementara jenjang SMP dialokasikan ke jalur zonasi,” ungkapnya.

Kendati begitu kata Elfan, seleksi penerimaan jalur zonasi jenjang PAUD atau lainnya sebesar  80 persen untuk anak penyandang disabilitas, usia, anak guru dan pegawai serta jarak tempat tinggal. Jenjang SD atau bentuk lain sederajat 80 ditentukan usia dan jarak tempat tinggal.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved