Belitung Memilih
Bawaslu Babel Putuskan KPU Belitung Harus Tolak Pengajuan Bacaleg DPRD Partai Garuda, Ini Sebabnya
Sidang Bawaslu Babel memutuskan bahwa KPU Kabupaten Belitung diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang Bawaslu Provinsi Kepulaauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) memutuskan bahwa KPU Kabupaten Belitung diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Sidang yang digelar Senin (26/6/2023) tersebut dengan agenda agenda pembacaan putusan terhadap temuan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/09.00/VI/2023.
"Terlapor terbukti melakukan pelanggaran pada saat penerimaan berkas Bacaleg Partai Garuda Kabupaten Belitung. Karena seharusnya, jumlah berkas sesuai saat rentan pendaftaran, pada 1-14 Mei 2023," kata Ketua Bawaslu Babel EM Osykar di hadapan awak media, Selasa (27/6/2023).
Setelah adanya putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan terlapor untuk tidak menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Belitung oleh DPC Partai Garuda selain rentang waktu 1-14 Mei 2023.
"Untuk itu, Bawaslu Babel telah memutuskan, KPU Belitung harus menolak pengajuan Bakal Calon DPRD Partai Garuda," tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Osykar, majelis pemeriksa juga telah memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keputusan itu bersifat wajib dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Belitung. Untuk itu, kami akan segera melakukan monitoring atas putusan itu," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sidang agenda putusan atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai terlapor pada Jumat (23/06/2023) lalu.
Sidang tersebut dilaksanakan setelah adanya temuan dari Bawaslu Kabupaten Bangka Barat atas dugaan pelanggaran administrasi, pada saat penerimaan pengajuan Bacaleg Partai Gelora dari
Dapil 2 dan Dapil 3 pada tanggal 18-19 Mei 2023 lalu, oleh KPU Kabupaten Bangka Barat.
Dari rilis yang diterima Bangkapos.com, EM Osykar selaku Ketua Majelis Pemeriksa bersama Dewi Rusmala dan Sahirin sebagai Anggota Majelis Pemeriksa, menyatakan jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.
"Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 38 ayat (1), dan ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023; Lampiran II BAB 2 huruf E angka 7 Keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023; dan Lampiran Surat KPU Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 huruf B angka 4," ucap Osykar pada keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (25/6/2023).
Setelah dinyatakan terbukti, Bawaslu Babel memberikan sanksi berupa teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| Pj Bupati Belitung Ingatkan 25 PPK Tetap Jaga Kesehatan Selama Jalankan Tugas di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Kabupaten Belitung Lantik 25 PPK Yang Bertugas pada Pilkada Serentak 2024 |
|
|---|
| 235 Peserta Ikuti Seleksi Tertulis Calon PPS untuk Pilkada 2024 di Wilayah KPU Kabupaten Belitung |
|
|---|
| Kembalikan Berkas Bacabup Belitung Pilkada 2024, Isyak Meirobie Buka Rekrutmen Balon Wakil Bupati |
|
|---|
| Rudi Hartono Ramaikan Bursa Bakal Calon Bupati Belitung di Pilkada 2024, Ambil Formulir di 3 Parpol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.