Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Apakah Berlaku untuk Perpanjang SIM? Ini Jelas Polri
Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu....
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebelum perpanjang, unduh dan registrasi dengan cara:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN keamanan
5. Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
6. Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:
1. Siapkan dokumen persyaratan
2. Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
3. Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
4. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
5. Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
6. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
Daftar 12 Desa dan Kelurahan di Belitung yang Warganya Terima Sertifikat Program PTSL |
![]() |
---|
Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Serahkan 875 Sertifikat Tanah PTSL di Momentum HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Rayakan HUT RI ke-80, Kantor Pertanahan Beltim Tuntaskan Target 700 Bidang Tanah |
![]() |
---|
Alim Bimo Pratowo Anak Kasat Lantas Polres Wonogiri Peraih Adhi Makayasa 2025 |
![]() |
---|
Gaya Lisa Mariana Pakai Kacamata Hitam saat Datangi Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.