Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Apakah Berlaku untuk Perpanjang SIM? Ini Jelas Polri

Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu....

iStockphoto/Habibi Alisyahbana
Syarat bikin SIM 

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum perpanjang, unduh dan registrasi dengan cara:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store

2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN keamanan

5. Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email

6. Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun

7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.

Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:

1. Siapkan dokumen persyaratan

2. Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id

3. Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id

4. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

5. Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"

6. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved