Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Apakah Berlaku untuk Perpanjang SIM? Ini Jelas Polri

Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu....

iStockphoto/Habibi Alisyahbana
Syarat bikin SIM 

POSBELITUNG.CO -- Polri telah menetapkan aturan baru terkait syarat untuk membuat Surat Izin mengemudi atau SIM.

Aturan baru ini mengharuskan para calon pembuat sim agar melampirkan sejumlah bukti telah mengikuti pelatihan atau kursus mengemudi.

Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu.

Selain itu, adapun syarat membuat SIM juga salah satunya pemohon wajib mempunyai KTP dan berusia 17 tahun.

Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Baca juga: Dahsyatnya Keutamaan Surah Al Fatiha yang Luar Biasa, Berikut Bacaan Lengkap Tulisan Arab dan Latin

Baca juga: Resep Cara Membuat Bumbu Rendang Sederhan untuk Hidangan Olahan Daging Kurban Idul Adha

Baca juga: Perusahaan- Perusahaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Karyawan Terima Uang Dua Digit

Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda.
Anggota Ditlantas Polda Sumsel yang ada di Mobil SIM Keliling saat melayani masyarakat yang akan memperpanjang SIM nya di Kolam Retensi Simpang Polda. (Tribunsumsel/M. Ardiansyah)

Tapi apakah aturan tersebut juga berlaku untuk perpanjang SIM?

===

Penjelasan Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memastikan, syarat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak termasuk sertifikat mengemudi.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjawab lampiran sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM.

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

"Oh (perpanjangan) tidak, yang (buat SIM) baru," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

Yusri menjelaskan, pengemudi kendaraan roda empat harus dinyatakan pintar terlebih dahulu sebelum dipersilakan terjun ke jalan.

Sebelum mencapai tingkat pintar tersebut, masyarakat perlu belajar dan lulus dari sekolah atau lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi.

Baca juga: Cek Harga HP OPPO di Akhir Juni 2023, Oppo A Series, Reno hingga Find N2 Flip yang Kaya Fitur

Baca juga: Begini Cara Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum saat Lebaran

Baca juga: Kumpulan Ucapan Idul Adha 2023, Penuh Makna dan Doa yang Bisa Diunggah ke TikTok, FB dan Twitter

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved