Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Apakah Berlaku untuk Perpanjang SIM? Ini Jelas Polri
Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu....
POSBELITUNG.CO -- Polri telah menetapkan aturan baru terkait syarat untuk membuat Surat Izin mengemudi atau SIM.
Aturan baru ini mengharuskan para calon pembuat sim agar melampirkan sejumlah bukti telah mengikuti pelatihan atau kursus mengemudi.
Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu.
Selain itu, adapun syarat membuat SIM juga salah satunya pemohon wajib mempunyai KTP dan berusia 17 tahun.
Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Baca juga: Dahsyatnya Keutamaan Surah Al Fatiha yang Luar Biasa, Berikut Bacaan Lengkap Tulisan Arab dan Latin
Baca juga: Resep Cara Membuat Bumbu Rendang Sederhan untuk Hidangan Olahan Daging Kurban Idul Adha
Baca juga: Perusahaan- Perusahaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Karyawan Terima Uang Dua Digit

Tapi apakah aturan tersebut juga berlaku untuk perpanjang SIM?
===
Penjelasan Korlantas Polri
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memastikan, syarat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak termasuk sertifikat mengemudi.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjawab lampiran sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM.
Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.
Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.
"Oh (perpanjangan) tidak, yang (buat SIM) baru," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
Yusri menjelaskan, pengemudi kendaraan roda empat harus dinyatakan pintar terlebih dahulu sebelum dipersilakan terjun ke jalan.
Sebelum mencapai tingkat pintar tersebut, masyarakat perlu belajar dan lulus dari sekolah atau lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi.
Baca juga: Cek Harga HP OPPO di Akhir Juni 2023, Oppo A Series, Reno hingga Find N2 Flip yang Kaya Fitur
Baca juga: Begini Cara Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum saat Lebaran
Baca juga: Kumpulan Ucapan Idul Adha 2023, Penuh Makna dan Doa yang Bisa Diunggah ke TikTok, FB dan Twitter
Daftar 12 Desa dan Kelurahan di Belitung yang Warganya Terima Sertifikat Program PTSL |
![]() |
---|
Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Serahkan 875 Sertifikat Tanah PTSL di Momentum HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Rayakan HUT RI ke-80, Kantor Pertanahan Beltim Tuntaskan Target 700 Bidang Tanah |
![]() |
---|
Alim Bimo Pratowo Anak Kasat Lantas Polres Wonogiri Peraih Adhi Makayasa 2025 |
![]() |
---|
Gaya Lisa Mariana Pakai Kacamata Hitam saat Datangi Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.