Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Apakah Berlaku untuk Perpanjang SIM? Ini Jelas Polri

Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu....

iStockphoto/Habibi Alisyahbana
Syarat bikin SIM 

Namun, selanjutnya, pemilik SIM tidak perlu lagi melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi saat akan perpanjangan.

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. (https://www.digitalkorlantas.id/sim/)

"Masa setelah ini lulus dan dapat (SIM) harus belajar lagi, kan enggak."

"Pada saat bikin baru ya (melampirkan sertifikat mengemudi)," ungkapnya.

Lalu, apa saja syarat perpanjangan SIM saat ini?

===

Syarat perpanjang SIM 2023

Adapun dikutip dari Kompas.com (27/2/2023), syarat perpanjang SIM hingga kini masih belum mengalami perubahan.

Merujuk Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan melakukan perpanjangan SIM online, antara lain:

* SIM lama

* Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

* Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

* Hasil tes psikologi

* Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan foto swafoto)

* Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.

Baca juga: Benarkah Higgs Domino Dihapus dari Play Store? Ternyata Bukan Dihapus, Ini yang Terjadi

Baca juga: Resep Cara Membuat Bumbu Rendang Sederhan untuk Hidangan Olahan Daging Kurban Idul Adha

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

===

Cara perpanjang SIM secara online 2023

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved