Beraninya Rihana Rihani Tipu Kakak Iparnya yang Seorang Polisi, Kini si Kembar Dilaporkan Keluarga
Kakak ipar Rihana dan Rihani itu seorang Bintara bernama Sri. Titus pun menepis kabar yang menyebut kakak ipar Rihana dan Rihani seorang perwira ...
POSBELITUNG.CO -- Polisi menyatakan keluarga si kembar Rihana dan Rihani hendak melaporkan kedua anaknya ke polisi.
Laporan tersebut buntut dari kasus dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian total Rp 35 miliar.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan sosok kakak ipar Rihana Rihani yang ikut menjadi korban penipuan si kembar.
Diketahui, Rihana dan Rihani merupakan tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.
Kakak beradik kembar itu melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian Rp 35 miliar.
Setelah menjadi buron, Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menyampaikan Rihana Rihani juga menargetkan kakak iparnya yang diketahui seorang polisi.
Baca juga: Pelarian Si Kembar Penipu iPhone Rihana-Rihani Berakhir Sudah, Terendus di Bali Ditangkap di Serpong
Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Masih Sempat Ngaca Betulin Hijab di Mobil Polisi: Siapa Bilang Kabur ke Bali
Baca juga: Daftar Tarif Listrik dan Harga Token Listrik PLN Kamis 6 Juli 2023, Beli Rp100 Ribu Dapat Segini
"Jadi kakak iparnya (Rihana-Rihani) anggota polisi, dan jadi korban juga," ungkap Titus kepada wartawan, Rabu (5/7/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Kakak ipar Rihana dan Rihani itu seorang Bintara bernama Sri.
Titus pun menepis kabar yang menyebut kakak ipar Rihana dan Rihani seorang perwira menangah (pamen).
"Bukan pamen, pangkatnya belum kami konfirmasi."
"Jadi kakak ipar dari Rihana Rihani ini, yang bernama Sri adalah anggota polisi," katanya.
"Iya bukan pamen pangkatnya, sepertinya Bintara," jelas Titus.
Rihana dan Rihani Dilaporkan Keluarga
Di sisi lain, keluarga Rihana dan Rihani akan melaporkan si kembar itu ke polisi terkait kasus penipuan jual beli iPhone.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra.
"Tadi baru kami dapatkan info hari ini keluarganya akan melaporkan dua orang (si kembar) ini," kata Kompol Reza Mahendra, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Brigjen Endar Dicopot Lalu Balik Lagi ke KPK, Disambut Bak Pahlawan & Tepuk Tangan dari Pegawai KPK
Baca juga: INGAT, Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Kendaraan di Jalan, Ini Penjelasannya
Baca juga: Biodata Ashanty, Akui Tak Khawatir Anang Hermansyah Selingkuh, Ternyata Punya Ucapan Pamungkas ini
"Karena keluarganya juga menjadi korban dari tindakan saudara RA dan RI," sambungnya.
Sementara itu, menurut AKBP Titus Yudho Uly, keluarga Rihana dan Rihani merasakan dampak karena perbuatan si kembar.
Sebab, Rihana dan Rihani meminjam uang dari keluarganya ketika masih menjadi buron polisi.
"Jadi menggunakan uang dari keluarganya."
"Jadi meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang yang ada sisa-sisa dari tersangka," jelas Titus.
Temuan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani.
PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.
"Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Selasa.
Natsir Kongah memaparkan, dari mutasi rekening itu, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," terangnya.
Baca juga: Pilu, Orangtua Jalan Kaki 10 KM, Antar Anak Berobat, Balita 4,5 Tahun Meninggal dalam Gendongan
Baca juga: Kalender 2023, Daftar Tanggal Merah Juli 2023, Lengkap Libur Nasional dan Hari Besar Internasional
Baca juga: Spek HP OPPO A17: Helio G35, RAM 4GB+4GB, Kamera 50MP, Cek harga HP OPPO di Juli 2023

Rihana dan Rihani Pakai Modus Ponzi
Polisi menyampaikan, Rihana dan Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus itu.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Kedua tersangka disebut mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu)."
"Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," terang Hengki.
Dari hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi si kembar itu sebanyak Rp 35 miliar.
Menurutnya, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP."
"Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," papar Hengki.
Sebagai informasi, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menarik seluruh laporan polisi di Polres jajaran terkait kasus tersebut.
Rihana dan Rihani sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.
Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani sudah ditahan.
Mereka dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.
Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana dan Rihani.
Selain itu, Rihana dan Rihani akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*/)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pencuri iPhone Milik Mahasiswa Diciduk, Kepergok Selipkan Sajam di Tubuh |
![]() |
---|
Pencuri iPhone Milik Mahasiswa Diciduk Polisi, Kepergok Selip Sajam di Tubuh |
![]() |
---|
Pesanan Kamar Diduga Tak Kunjung Dibayar, Eks Manager Hotel Laporkan Wagub Hellyana ke Polda Babel |
![]() |
---|
Bharatu Cecep Dipecat dari Polri Usai Tipu Penjual Helm, Juga Pernah Rugikan Warga Rp3,23 Miliar |
![]() |
---|
Eksepsi Ditolak! Eddy Wijaya Hadapi Sidang Dugaan Penipuan Rp5,5 Miliar di Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.