Berita Pangkalpinang

Penjualan 14 Tongkang Clay Oleh Richard Dilaporkan ke Pemda

Ricard Chandra tidak melaporkan hasil penjualan 14 tongkang clay tersebut kepada  PT SMP (Setia Maju Pratama).

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Terdakwa Richard Chandra saat mendatangi dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Richard Chandra, terdakwa dugaan penggelapan uang PT SMP senilai 8,9 miliar, melaporkan aktivitas produksi dan penjualan 14 tongkang tanah liat atau clay kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan setempat.

Ricard juga diketahui membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) hasil produksi dan penjualan 14 tongkang clay ke sejumlah perusahaan.

Hanya saja, Ricard Chandra tidak melaporkan hasil penjualan 14 tongkang clay tersebut kepada  PT SMP (Setia Maju Pratama).

Demikian diungkapkan Direktur Utama PT SMP,  Teddy Hartono
Setiawan, saat menjadi saksi dalam  perkara terdakawa Richard Chandra di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/7/2023).

"Kalau kami lihat di berkas ini, yang kegiatan penjualan 14 tongkang clay ke sejumlah perusahaan ini di laporkan ya ke Pemda dan Dinas terkait," tanya ketua majelis Hakim Irwan Munir kepada saksi Teddy Hartono Setiawan.

"Maka dari itu, setelah dilaporkan tadi maka timbul lah pajak," tambah singkat.

"Tetapi yang mulia hasil penjualan 14 tongkang clay itu tidak dilaporkan ke perusahaan," sambung Teddy.

Namun, Teddy tidak mengetahui persis siapa yang membayar pajak penjualan 14 tongkang clay tersebut kepasa Pemda dan Dinas terkait. Kemungkinan, lanjut Teddy pajak tersebut dibayar oleh terdakwa Richard.

"Untuk pajak ke pemdanya setahu kami sudah di bayar, kemungkinan saudara Richard sendiri yang membayar pajaknya," pungkasnya.

Diberikan sebelumnya, Richard Chandra alias Chandra duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (17/7/2023).

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Richard Chandra dituding telah menggelapkan uang milik PT SMP (Setia Maju Pratama) di Desa Tanjung Batu Itam Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur senilai kurang lebih 8,9 miliar rupiah.

Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Irwan Munir didampingi Hakim anggota Dewi dan Anshori serta Panitera Pengganti (PP) Indy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mila dan Hendry, mengajukan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan tersebut.

Mereka adalah Teddy Hartono Setiawan (Direktur Utama) Lianayanti Atmaja Liem (Komisaris) dan Jefry Hutagalung Penasehat Hukum (PH) PT SMP.

Teddy mengatakan, prahara dugaan penggelapan yang dilakukan bawahnnya Richard Chandra, kurun waktu 2019 2020.

Saat itu, dirinya mendapat tagihan dari PT Surveyor Indonesia (SI) terkait jasa verifikasi material tanah liat atau clay yang diproduksi PT SMP.

Namun saat diverifikasi, produksi dan penjualan terkait 14 tongkang clay yang dilakukan Richard Chandra selaku Direktur Operasional (Dir Ops) tidak tercatat dan masuk ke dalam tagihan

"Awalnya kami mendapat tagihan dari PT Surveyor Indonesia menyangkut jasa verifikasi. Ternyata setelah kami kroscek, penambangan, produksi itu tidak tercatat sekitar 14 tongkang, tapi terjadi penjualannya namun tidak masuk tagihannya ke perusahaan," pungkasnya," kata Teddy saat memberikan kesaksian.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved