Berita Bangka Belitung
Pj Gubernur Babel Sudah Terima Surat Kemendagri Minta Usulan Pj Walikota dan Bupati
Sekjen Ombudsman RI ini mengatakan pengusulan nama-nama calon Pj Wali Kota dan Bupati juga diusulkan oleh kabupaten dan kota.
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan nama-nama calon Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Bupati Bangka dan Bupati Belitung, Rabu (25/7/2023).
"Surat itu baru diterima tadi, baru ini saya terima, saya baru disposisi kepada Karo Pemerintahan, nanti silahkan berdiskusi, menyiapkan siapa saja yang mungkin memenuhi persyaratan dan layak untuk diusulkan, kita baru mengusulkan belum tentu jadi ya," ujar Suganda, Selasa (25/6/2023).
Sekjen Ombudsman RI ini mengatakan pengusulan nama-nama calon Pj Wali Kota dan Bupati juga diusulkan oleh kabupaten dan kota.
"Nanti dari kita tiga orang, kabupaten kota tiga orang, pusat juga ngusul. Nanti ada TPA itu, diambil tiga orang, bisa saja dari kita tidak ada yang lulus seperti kemarin itu yang Pj gubernur," katanya.
Suganda tak menutup kesempatan dan mempersilahkan bila ada pejabat eselon II yang menawarkan diri untuk ingin diusulkan namanya.
"Silahkan saja, kalau dia datang ke saya, mau membangun, ya gak apa-apa juga, kita terbuka. Syaratnya untuk Pj Wali Kota dan Bupati itu harus esellon II A, kalau di pemprov itu kepala OPD, kalau di kabupaten itu hanya sekda di kabupaten, jadi bisa saja yang kabupaten mengusulkan nama dari OPD kita," katanya.
Namun sampai saat ini, dia menegaskan belum ada pejabat eselon II yang menawarkan diri untuk diusulkan menjadi Pj Wali Kota dan Pj Bupati.
"Belum ada, kemarin sebelum saya terbang saya ada bilang yang berminat, silahkan dan saya belum ada pemetaan, intinya tetap fokus bekerja, kalau saya lihat usulan dari daerah, nanti kita sesuaikan," katanya.
Pengusulan calon Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Wali Kota yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Berdasarkan pasal 9, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 itu, pengusulan Pj Bupati dan Pj Walikota dilakukan oleh Mendagri, gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD Kabupaten dan Kota.
Menteri Dalam Negeri sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) huruf a, itu bertanggung jawab untuk mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
Gubernur, sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf b, juga berhak mengusulkan 3 (tiga) orang calon yang memenuhi persyaratan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendgari).
DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota, sebagaimana tertera pada ayat (1) huruf c, memiliki juga kewenangan untuk mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Mendagri.
Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian atau lembaga non kementerian.
Sementara, pasal 10, usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230613-Pj-Gubernur-Babel-saat-hadir-di-acara-Pelatihan-Penyelia-Halal-di-Beltim.jpg)