Fahmi Husaeni Batal Ceraikan Anggi, Ternyata Masih Ingin Status di KTP Bujangan Bukan Duda

Fahmi Husaeni, pengantin Bogor yang ditinggal kabur istrinya Anggi Angraeni sehari setelah menikah batal menceraikannya.

via TribunBogor
Kolase foto Fahmi Husaeni bersama Anggi Anggraeni dan Teh Nde. 

POSBELITUNG.CO -- Fahmi Husaeni, pengantin Bogor yang ditinggal kabur istrinya Anggi Angraeni sehari setelah menikah batal menceraikannya.

Namun, pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor ini bukan ingin melanjutkan rumah tangganya, tetapi ingin statusnya tetap menjadi bujangan.

Pasalnya, Fahmi Husaeni belum sempat malam pertama atau masih 'segel' karena istrinya pergi sehari usai akad nikah.

Seperti diketahui, kisah Fahmi yang ditinggal kabur istri setelah akad nikah menemui mantan pacar belum lama ini viral dimedia sosial.

Setelah Anggi ditemukan, Fahmi dikabarkan mengunggat cerai Anggi secara resmi ke Pengadilan Agama Cibinong.

Namun baru-baru ini Fahmi mendadak dikabarkan batal menggugat cerai Anggi.

Adapun alasan Fahmi batal gugat cerai Anggi Anggraeni karena alasan status di KTP-nya.

Baca juga: Biodata Tibrata Putra Sambo yang Lolos Akademi Kepolisian 2023, Jadi Penerus Ayah di Polri

Baca juga: Cek Harga HP OPPO Terbaru Juli 2023, OPPO A17 RAM 4GB/64GB Turun Rp200 Ribu

Baca juga: Viral Tangis Mahasiswa Teknik Universitas Lampung Ini Pecah saat Wisuda usai Kuliah 14 Semester

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Fahmi Husaeni Ojat Sudrajat di Youtube Kang Dedi Mulyadi dikutip Rabu (26/7/2023).

Fahmi Husaeni rupanya tidak ingin apabila status di KTP-nya tertulis duda.

Fahmi pilu, baru sehari nikah kini istrinya hilang misterius Fahmi pilu.
Fahmi pilu, baru sehari nikah kini istrinya hilang misterius Fahmi pilu. (SERAMBINEWS.COM/(TikTok @user2125150047019))

Kendati begitu, Fahmi ingin statusnya tetap bujangan.

"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.

"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.

Keinginan Fahmi ini bisa dipenuhi dengan satu syarat, yakni, dengan mengajukan pembatalan pernikahan kepada Pengadilan Agama.

"(Fahmi) bisa mengajukan permohonan pembatalan pernikahan, karena dia nggak ngapa-ngapain," jelas Ojat, dikutip dari YouTube Kang Dedi, Rabu (26/7/2023).

Diungkapkan Ojat, dalam permohonan pendaftaran pernikahan Fahmi dan Anggi sebelumnya, status si istri sebagai termohon.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved