Berita Pangkalpinang
Vonis Oknum Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Babel, Terdakwa dan Jaksa Pikir-pikir
Hakim Jatuhkan Vonis kepada Oknum Wakil Ketua dan Sekwan DPRD Babel. Terdakwa dan Jaksa kemudian menyatakan Pikir-pikir terkait putusan ini.
Ketiga terdakwa dan JPU menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan dan belum memutuskan apakah akan menerima atau melanjutkan upaya hukum lain dalam perkara itu.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk memutuskan sikap soal vonis yang sudah dibacakan.
Hendra Apollo di hadapan majelis hakim mengatakan memilih untuk pikir-pikir menerima atau tidak vonis tersebut. Ia mengemukakan haknya dan menyatakan tidak mendapatkan keadilan dari hasil persidangan.
"Saya merasa tidak mendapatkan keadilan, saya menuntut keadilan, saya tidak takut dipenjara seumur hidup sekali pun, tapi saya mau menjaga nama baik keluarga anak dan istri saya," kata Hendra Apollo, Selasa (25/7/2023).
Sama dengan Hendra Apollo, Amri Cahyadi juga belum memutuskan untuk menerima atau akan melanjutkan upaya hukum lain atas vonis pidana yang dijatuhkan.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya dan keluarga hormati putusan majelis. Namun ada beberapa hal yang jadi keberatan yang membuat saya dan penasihat hukum untuk pelajari dulu," ujar Amri.
Sementara Adystia Sunggara, penasehat hukum terdakwa Amri Cahyadi mengatakan ada payung hukum saat kliennya menerima tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD tersebut.
Menurutnya, jika hal tersebut dianggap menyimpang, lantas bagaimana dengan hak-hak Amri sebagai pimpinan DPRD Babel
"Itukan ada dasar dan landasan hukumnya untuk klien kami menerima tunjangan transportasi, kalau tunjangannya itu dianggap korupsi bagaimana hak klien kami sebagai pimpinan DPRD ini terhadap mobilnya," kata Adystia usai sidang.
Sejatinya, kata Adystia, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mempertimbangkan hak hak kliennya.
"Pengadilan harusnya mempertimbangkan juga terkait mobilnya. Kalau begitu berarti hilang dong haknya pimpinan DPRD dengan mobilnya ditarik dengan dibilang Rp70 juta itu korupsi," kata Adystia.
Kendati demikian, Adystia menyebut pihaknya tetap menghormati vonis hakim, sambil mempelajari langkah dan upaya hukum apa yang akan diambil nantinya.
"Kita akan pelajari dulu putusannya, dan tentunya masih ada upaya hukum yang kami lakukan," sebut Adystia.
Sementara Syaifudin setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum juga menyatakan pikir-pikir.
"Atas vonis tadi kami pikirpikir yang mulia," kata Syaifudin kepada majels hakim.
kasus korupsi
vonis
Hendra Apollo
Amri cahyadi
Syaifudin
Pengadilan Tipikor
Kota Pangkalpinang
Posbelitung.co
Perdana, SPPG Sriwijaya Dapur Berlian Salurkan Makan Bergizi Gratis ke 11 Sekolah di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Meski Hujan, Warga dan Pemkot Pangkalpinang Antusias Ikut World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Kirim Surat ke 42 Kelurahan Agar Mengaktifkan Kembali Siskamling |
![]() |
---|
809 Siswa di Pangkalpinang Terima Beasiswa Baznas Rp318 Juta |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Akui Proses Pembangunan Sekolah Rakyat di Pangkalpinang Masih Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.