Kasus Basarnas, Puspom TNI Sebut KPK Salahi Aturan soal Penetapan Kabasarnas Jadi Tersangka

TNI punya aturan dan ketentuan tersendiri perihal anggota yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU)...

Tribunnews.com/Gita Irawan
Konferensi pers jajaran TNI terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

POSBELITUNG.CO -- TNI keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Kabasarnas dan Letkol Afri Sebagai tersangka.

DIketahui, Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.

Namun pihak TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri oleh KPK. Pasalnya keduanya masih berstatus militer aktif.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, KPK menyalahi aturan terkait penetapan Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka. 

KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa suap dalam penyelenggaraan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. 

Henri Alfiandi sendiri saat ini merupakan prajurit aktif TNI. 

Tak hanya Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan tersangka pada prajurit TNI aktif lainnya yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga: Biodata Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Korban Polisi Tembak Polisi di Cikeas Bogor

Baca juga: Biodata Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK

Baca juga: Spesifikasi HP Oppo Find X3 Pro 5G, Turun Harga Hingga Rp6,4 Juta, Spek Canggih Layar 1 Miliar Warna

TNI punya aturan dan ketentuan tersendiri perihal anggota yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer jadi tersangka menyalahi ketentuan," kata Agung saat konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Puspom TNI sebut KPK menyalahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI yakni Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.
Puspom TNI sebut KPK menyalahi aturan terkait status hukum dua prajurit aktif TNI yakni Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Afri Budi Cahyanto jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas. (YouTube Puspen TNI)

Agung menuturkan, kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum seharusnya berada di wilayah penyidik militer.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya yang militer, karena kami memiliki ketetentuan sendiri dan aturan sendiri." 

"Mekanisme penetapan tersangka adalah kewenangan dari TNI, sebagaimana Undang-undang yang berlaku. Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami dengan KPK," ujar Agung. 

Agung menjelaskan, KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer terkait penetapan tersangka pada dua anggota aktif TNI itu.

Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.

Agung menjelaskan pihak Puspom TNI hanya ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.

Namun demikian, kata Agung, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam gelar perkara, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca juga: Kalender 2023, Daftar Tanggal Merah Juli 2023, Lengkap Libur Nasional dan Hari Besar Internasional

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 5G, Reno 10 Plus, dan Reno 10 Pro Plus, Desain Ultra Slim Body

Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam UU peradilan militer, kata dia, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.

Selain itu, kata dia, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, kata dia, ada tiga institusi yang punya kewenangan.

Pertama, kata dia, adalah Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum, kedua adalah Polisi Militer, dan ketiga adalah Oditur Militer. 

"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata Kresno.

"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," sambung dia.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pada Jumat (28/7/2023) menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.

Julius mengatakan Yudo konsisten menerapkan reward and punishment.

"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Julius.

Baca juga: Cek Harga HP OPPO Terbaru Juli 2023, OPPO A17 RAM 4GB/64GB Turun Rp200 Ribu

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Seni Budaya & Prakarya Kelas IV SD Kurikulum Merdeka, Tema Ragam Seni

TNI Belum Bisa Mulai Proses Penyidikan

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan, pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka tersebut.

Untuk itu, kata dia, Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.

"Saat itu terus terang kami belum melakukan proses hukum sama sekali, karena saat itu dasar kami melakukan proses hukum adalah laporan dari polisi, dan saat itu dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan pada kami selaku penyidik di lingkungan militer. Jadi saat itu status Letkol ABC hanya titipan," ujar Agung. 

Agung mengatakan, pihaknya baru menerima laporan resmi dari KPK tadi pagi sekira pukul 10.30 WIB. 

"Siang ini pada pukul 10.30 WIB kami baru mendapat laporan resmi dari pihak KPK, di situlah kami baru bisa bergerak melaksanakan proses hukum terhadap dua personel TNI," lanjutnya. 

Agung pun menyesalkan langkah KPK yang dinilainya minim koordinasi sejak dari operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka.

KPK Akui Telah Koordinasi

Hal berbeda disampaikan KPK terkait pengusutan kasus ini.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melibatkan TNI sejak pemeriksaan, ekspose perkara, hingga penetapan tersangka.

"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," kata Ali, Jumat (28/7/2023).

"Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer," tambahnya.

Dengan begitu, kata Ali, proses hukum terhadap dua prajurit aktif TNI akan ditangani bersama-sama dengan penyidik Puspom TNI.

"Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI," kata Ali.

KPK Tetapkan 5 Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas ini KPK telah menetapkan lima tersangka. 

Satu diantaranya Kepala Basarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi. 

Henri disebut menerima suap dari beberapa proyek dengan total sekitar Rp 88,3 miliar. 

"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."

"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023). 

Berikut daftar lengkap 5 tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap:

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (pemberi suap)

2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (pemberi suap)

3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (pemberi suap)

4. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (penerima suap)

5. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (penerima suap)

Peran Kabasarnas Henri Alfiandi

Sejak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.

Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.

Di antaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Supaya dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," kata Alex.

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," sambungnya.

Alex menjelaskan, hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).(*/ Tribunnews.com/ tribunnews.com/ )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved