Berita Belitung

Kontrak Tenaga PPPK di Pemkab Belitung Berlangsung Dua Tahun, Begini Setelahnya

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung rata-rata memberikan kontrak PPPK selama dua tahun. 

Posbelitung.co
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung KA Azhami. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami mengatakan kontrak bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berlangsung antara 1-5 tahun. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dan amanat Menpan RB. 

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung rata-rata memberikan kontrak PPPK selama dua tahun. 

"Kami rata-rata hampir dua tahun, bahkan Desember sudah ada yang habis, penyuluh pertanian, karena sudah dua tahun," ujar Jami, sapaan Azhami, setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK di Gedung Serbaguna Pemkab Belitung pada Jumat (28/7/2023). 

Setelah kontrak tersebut berakhir, lanjutnya, Bupati Belitung hanya perlu memberitahukan saja ke kementerian terkait karena masih ada jatah tiga tahun, dari lima tahun kontrak PPPK.

Dia menjelaskan, kebijakan kontrak dua tahun terhadap PPPK merupakan arahan Bupati Belitung, H Sahani Saleh yang mengacu pada masa jabatannya. Sehingga bupati berikutnya dapat memperpanjang atau memproses kontrak PPPK selanjutnya. 

Setelah masa lima tahun, akan dilakukan uji kinerja terhadap PPPK. Meski begitu, belum ada ketentuan soal uji kinerja karena belum ada tenaga PPPK yang melewati masa kontrak lima tahun. 

"Karena daerah butuh (tenaga PPPK), sebenarnya kalau butuh kenapa harus ditetapkan orang lain. Kalau butuh, kita perpanjang karena daerah yang tahu, bupati yang tahu," ujarnya. 

"Dalam UU ASN, yang bisa menerima dan memindahkan dan memberhentikan itu PPK yaitu bupati," jelasnya. 

Sebelumnya, pelantikan tenaga PPPK dilakukan terhadap 125 orang dari 171 formasi jabatan. Jumlah tersebut terdiri dari 99 tenaga PPPK guru, 16 tenaga teknis, dan 10 tenaga kesehatan. 

Dari sejumlah formasi yang dibuka, menurutnya terdapat 11 formasi nakes dan 35 formasi teknis yang tidak terisi berdasarkan hasil seleksi. Para peserta tidak lulus lantaran tak melewati ambang batas atau passing grade. 

"Makanya yang terpenting ialah meningkatkan kompetensi supaya dapat bersaing, karena yang pintar harapannya kinerjanya bagus sesuai harapan agar ASN unggul, adaptif, fleksibel, dan berintegritas," tuturnya.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved