News
Kalender Bulan Agustus 2023 Lengkap dengan Tanggal Merah Nikmati Libur Panjang, Cek Tanggalnya
Kalender bulan Agustus 2023 lengkap dengan tanggal merah pada bulan tersebut bisa menjadi momen untuk menikmati libur panjang.
POSBELITUNG.CO – Kalender bulan Agustus 2023 lengkap dengan tanggal merah pada bulan tersebut bisa menjadi momen untuk menikmati libur panjang.
Anda yang ingin menikmati libur panjang bisa memanfaatkan kalender bulan Agustus 2023 lengkap dengan tanggal merah sebagai pedoman.
Sebagaimana diketahui pemerintah telah menetapkan kalender bulan Agustus 2023 lengkap dengan tanggal merah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023.
Sesuai surat keputusan Bersama itu, maka terdapat satu tanggal merah pada Agustus 2023 yaitu bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia jatuh pada hari Kamis, 17 Agustus 2023.
Tanggal 17 Agustus 2023 ditetapkan sebagai salah satu Hari Libur Nasional pada kalender bulan Agustus 2023 lengkap dengan tanggal merah tersebut.
Pada tanggal 17 Agustus 2023, Indonesia genap berusia 78 tahun.
Momen ini menjadi HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang nantinya akan diperingati melalui upacara pengibaran bendera merah putih dan sejumlah perayaan seni budaya lainnya.
Pada kalender bulan Agustus 2023 yang lengkap dengan tanggal merah ini bisa menjadi momen untuk menikmati libur panjang bersama keluarga.
Anda yang ingin menikmati libur panjang pada momen ini bisa menggunakannya dengan cara mengambil cuti di tanggal merah.
Selanjutnya menggabungkannya dengan libur akhir pekan.
Baca juga: Destinasi Wisata Incaran Selebritis, Yuk Intip Unggahan Valerie Thomas Saat Liburan
Sebagaimana diketahui bulan Agustus 2023 hanya tinggal beberapa hari lagi.
Begitu memasuki bulan Agustus 2023,maka ada satu momen hari libur nasional yang biasa disebut tanggal merah Agustus 2023.
Dikutip dari Kompas.com, disebutkan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Kesepakatan masing-masing disepakati Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
4 Jenderal Polisi Bursa Calon Kapolri Peluang Gantikan Listyo Sigit, Rekam Jejak dan Keahlian |
![]() |
---|
Menlu RI Janji Usut Tuntas Kasus Penembakan Menimpa Diplomat Zetro Purba |
![]() |
---|
Sosok Charlie Kirk Sekutu Dekat Donald Trump Tewas Ditembak, Anak Arsitek Nikahi Miss Arizona |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah Pertama Indonesia, Punya Harta Rp16 Miliar |
![]() |
---|
Sosok dan Sepak Terjang Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu yang Baru, Pernah Jabat Posisi Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.