Berita Belitung
Banyak Ditemukan Pelanggaran, Disnaker Babel Peringatkan PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan
Disnaker Babel menemukan banyak pelanggaran terkait perlakuan manajemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terhadap para pekerjanya.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengirimkan surat peringatan kepada PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Disnaker Babel menemukan banyak pelanggaran terkait perlakuan manajemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terhadap para pekerjanya yang berlangung sejak lama.
Surat teguran berimpilkasi pidana dan administrasi ini diterbitkan setelah Disnaker Babel berkoordinasi dengan bidang ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kabupaten Belitung dan sudah mendapat masukan terkait terkait permasalahan di PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan ini.
Surat peringatan yang secara resmi diterima PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpadan tertanggal 25 Juli 2023 ini memberikan waktu selama 30 hari sejak diterbitkan.
Pada 25 Agustus 2023 mendatang pihak Disnaker Babel akan memanggil manajemen Puncak untuk menjawab semua temuan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
Dony Dolay, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepulauan Babel mengatakan pihaknya sudah bersurat kepada PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terkait temuan pelanggaran ketanagakerjaan yang dilakukan perusahaan ini.
"Kita sudah bersurat ke PT Puncak Jaya Llestari tertanggal 25 Juli 2023 terkait apa-apa saja temuannya. Dan kita kasih waktu 30 hari, nanti kita akan panggil manajemen Puncak. Dari sekian list temuan kita di sana, mana-mana yang diperbaiki dan mana-mana yang belum," kata Dony Dolay kepada Posbelitung.co, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, bila pihak Puncak sebelum tanggal 25 Agustus dapat melaporkan apa-apa saja temuan kami yang sudah diperbaiki, berarti permasalahan sudah clear. Namun bila belum ada perbaikan, pihak Disnaker akan mempertanyakan lagi komitmennya.
"Jadi mereka ini, pekerja tidak boleh selama bertahun-tahun pekerja statusnya kontrak. Di Puncak, seorang pekerja habis kontrak berarti putus, mereka melamar lagi. Kalau mereka putus, karyawan harus minta kompensasi," kata Dony.
Namun menurutnya, sampai hari ini belum ada pekerja Puncak yang putus kontrak minta dibayarkan kompensasinya. Padahal ketika pekerja habis kontrak, pekerja itu bisa minta kompensasinya, karena ini merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan.
"Kalau tidak dipenuhi ada sanksi. Mereka komplain ke perusahaan tidak ditanggapi, di sini ada pemeritah yang akan memberikan sanksi kepada Puncak. Temuan kami termasuk kompensasi yang tidak pernah dibayar Puncak, kita akan tanya ke Puncak ini dilaksanakan atau tidak," kata Dony.
"Kalau tidak dilaksanakan akan kami sampaikan surat peringatan kedua waktunya 15 hari. Kalau tidak dilaksanakan juga akan kami sarankan ke pimpinan, apakah ini arahnya ke pidana atau tidak. Atau kalau ada sanksi administrasi apakah akan diteruskan ke pemberi izin untuk diterbitkan sanksi administrasi atau tidak," sambungnya.
Dikatakan Dony, sebenarnya sudah lama Puncak ini bermasalah, tapi karena kemarin ada kendala pandemi covid-19 jadi belum tertangani.
"Surat yang kita kirim ke sana terkait temuan kita ada unsur pidana dan administrasinya. Kita kasih waktu 30 hari pembinaan," katanya.
Puncak Semena-mena Terhadap Pekerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230731-Swalan-Puncak-II.jpg)