Berita Belitung

Banyak Ditemukan Pelanggaran, Disnaker Babel Peringatkan PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan

Disnaker Babel menemukan banyak pelanggaran terkait perlakuan manajemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terhadap para pekerjanya.

|
Posbelitung.co/tedja pramana
Swalan Puncak II, Jalan Jenderal Sudirman Tanjungpandan. Foto diambil, Senin (31/7/2023) malam. 

Tiga orang mantan karyawan swalayan Puncak Tanjungpandan mengaku telah diperlakukan tidak semestinya oleh manajemen swalayan tersebut.

Dilansir dari SatamExpose.com, salah seorang mantan pekerja Puncak swalayan Panjungpandan berinisia Tn mengaku telah bekerja di PT Puncak Jaya Lestari selama dua tahun.

Menurut Tn, saat ini ia sudah tidak lagi sebagai pekerja setelah terputus kontrak kerjanya dengan PT Puncak Jaya Lestari pada pertengahan bulan April 2023 lalu.

Menurutnya, selama bekerja di PT Puncak Jaya Lestari dirinya tidak pernah menerima upah sesuai dengan upah minimum regional (UMR).

"Dalam satu minggu kami hanya boleh bekerja selama lima hari dengan jam kerja delapan jam/hari dan upah harian sebesar Rp60 ribu sehari kerja untuk pegawai DW (Daily worker), Rp80 per hari kerja untuk pegawai training dan Rp120 ribu sehari kerja untuk pegawai kontrak," ujarnya, Mingu (30/4/2023) lalu.

Tn juga menyebutkan selama dua tahun bekerja dirinya harus melalui tahapan satu bulan masa DW, 2X3 bulan masa training dan enam bulan masa kontrak.

"Jika sudah habis masa kontrak, kita tidak langsung perpanjangan kontrak. Kita harus kembali lagi menjalani masa DW dan training sebelum kontrak, demikian pula upahnya," kata Tn.

Hal senada juga disampaikan oleh Ca (inisial-red) yang juga pernah bekerja di PT Puncak Jaya Lestari selama lima tahun dan merasakan sistem pengupahan yang sama serta beberapa kali menerima THR (Tunjangan hari raya) dengan nilai hanya Rp300 ribu.

Demikian pula halnya dengan Ln (inisial-red) pekerja di PT Puncak Jaya Lestari. Dirinya menyampaikan THR yang diterimanya setiap tahun tidak pernah sampai setengah dari satu bulan upahnya.

Ia juga menuturkan, sepengetahuannya hampir seluruh karyawan di PT Puncak Jaya Lestari dalam perjanjian kerjanya tidak pernah dicantumkan upah dan copy-an surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada karyawan.

Selain itu dirinya mengaku tidak pernah mengetahui isi peraturan perusahaan, karena tidak pernah disampaikan atau diberitahukan.

Dikirimkan ke Manajemen Pusat

Sementara itu Manager Regional PT Puncak Jaya Lestari, Hendra saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat dari Disnaker Provinsi Babel tertanggal 25 Juli 2023 lalu.

Namun Hendra mengaku tidak bisa menjawab surat itu saat ini, selain waktu yang diberikan hingga 30 hari setelah surat diterima, ia bukan pengambil, keputusan untuk permasalahan ini.

"Untuk sementara setiap ada surat apapun bentuknya, kita kirimkan ke Jakarta. Kita minta persetujuan dari manajemen dulu, kemudian baru hal-hal tersebut kita sampaikan ke pihak terkait," kata Hendra kepada Posbelitung.co, Senin (31/7/2023).

Halaman
123
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved