Berita Belitung
Banyak Ditemukan Pelanggaran, Disnaker Babel Peringatkan PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan
Disnaker Babel menemukan banyak pelanggaran terkait perlakuan manajemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terhadap para pekerjanya.
Tiga orang mantan karyawan swalayan Puncak Tanjungpandan mengaku telah diperlakukan tidak semestinya oleh manajemen swalayan tersebut.
Dilansir dari SatamExpose.com, salah seorang mantan pekerja Puncak swalayan Panjungpandan berinisia Tn mengaku telah bekerja di PT Puncak Jaya Lestari selama dua tahun.
Menurut Tn, saat ini ia sudah tidak lagi sebagai pekerja setelah terputus kontrak kerjanya dengan PT Puncak Jaya Lestari pada pertengahan bulan April 2023 lalu.
Menurutnya, selama bekerja di PT Puncak Jaya Lestari dirinya tidak pernah menerima upah sesuai dengan upah minimum regional (UMR).
"Dalam satu minggu kami hanya boleh bekerja selama lima hari dengan jam kerja delapan jam/hari dan upah harian sebesar Rp60 ribu sehari kerja untuk pegawai DW (Daily worker), Rp80 per hari kerja untuk pegawai training dan Rp120 ribu sehari kerja untuk pegawai kontrak," ujarnya, Mingu (30/4/2023) lalu.
Tn juga menyebutkan selama dua tahun bekerja dirinya harus melalui tahapan satu bulan masa DW, 2X3 bulan masa training dan enam bulan masa kontrak.
"Jika sudah habis masa kontrak, kita tidak langsung perpanjangan kontrak. Kita harus kembali lagi menjalani masa DW dan training sebelum kontrak, demikian pula upahnya," kata Tn.
Hal senada juga disampaikan oleh Ca (inisial-red) yang juga pernah bekerja di PT Puncak Jaya Lestari selama lima tahun dan merasakan sistem pengupahan yang sama serta beberapa kali menerima THR (Tunjangan hari raya) dengan nilai hanya Rp300 ribu.
Demikian pula halnya dengan Ln (inisial-red) pekerja di PT Puncak Jaya Lestari. Dirinya menyampaikan THR yang diterimanya setiap tahun tidak pernah sampai setengah dari satu bulan upahnya.
Ia juga menuturkan, sepengetahuannya hampir seluruh karyawan di PT Puncak Jaya Lestari dalam perjanjian kerjanya tidak pernah dicantumkan upah dan copy-an surat perjanjian kerja tidak diberikan kepada karyawan.
Selain itu dirinya mengaku tidak pernah mengetahui isi peraturan perusahaan, karena tidak pernah disampaikan atau diberitahukan.
Dikirimkan ke Manajemen Pusat
Sementara itu Manager Regional PT Puncak Jaya Lestari, Hendra saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat dari Disnaker Provinsi Babel tertanggal 25 Juli 2023 lalu.
Namun Hendra mengaku tidak bisa menjawab surat itu saat ini, selain waktu yang diberikan hingga 30 hari setelah surat diterima, ia bukan pengambil, keputusan untuk permasalahan ini.
"Untuk sementara setiap ada surat apapun bentuknya, kita kirimkan ke Jakarta. Kita minta persetujuan dari manajemen dulu, kemudian baru hal-hal tersebut kita sampaikan ke pihak terkait," kata Hendra kepada Posbelitung.co, Senin (31/7/2023).
Kepulauan Bangka Belitung
PT Puncak Jaya Lestari
Disnaker Babel
pandemi Covid-19
pekerja kontrak
Dinas Tenaga Kerja
Posbelitung.co
Warga Desa Dukong Belitung Ini Lapor Dewan Pers Terkait Berita Tudingan Pemalsuan Tandatangan APH |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Membalong Belitung Tetap Tuntut Plasma 20 Persen dalam HGU PT Foresta |
![]() |
---|
Personel Polsek Sijuk Belitung Cek Area Pantai Munsang Pasca Penertiban Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Livobel 2025 di Belitung, Klub ASV Regency Raih Kemenangan Kedua, Berhasil Rebut Tiket Babak 8 Besar |
![]() |
---|
Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi Bangka Belitung Masih Rendah di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.