Berita Belitung

Banyak Ditemukan Pelanggaran, Disnaker Babel Peringatkan PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan

Disnaker Babel menemukan banyak pelanggaran terkait perlakuan manajemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terhadap para pekerjanya.

|
Posbelitung.co/tedja pramana
Swalan Puncak II, Jalan Jenderal Sudirman Tanjungpandan. Foto diambil, Senin (31/7/2023) malam. 

Menurut Hendra, ada beberapa poin dari Disnaker Babel dalam suratnya seperti laporan ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Untuk masalah ketenagakerjaan saya sudah sampaikan juga ke Pak Angga, termasuk perpanjang PP untuk online. Karena sekarang PP sudah tidak manual, itu sudah kita sampaikan. Jadi kami terus terang, tetap saya laporkan ke Jakarta, karena keputusannya ada di Jakarta," katanya.

Terkait bertahun-tahun mempekerjakan pekerja kontrak, Hendra menjelaskan bahwa ada masa kontrak kerja berakhir. Setelah masa kontrak kerja berakhir, otomatis tidak ada hubungan kerja dulu dengan perusahaan. Kemudian kalau pekerja dinilai baik konditenya, ia diperbolehkan untuk melamar kembali ke perusahaan.

"Karyawan kontrak sekarang ini di Puncak I ada 10 orang, karyawan tetap tujuh orang. Sampai saat ini belum ada pengangkatan karyawan tetap," katanya.

Untuk kompensasi terhadap pekerja yang habis kontrak, Hendra beralasan para pekerja tersebut banyak yang mengundurkan diri dari Puncak, sehingga tidak ada kompensasinya, kecuali pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Hingga saat ini belum ada pekerja yang mengajukan kompensasi. Kalaupun mekanismenya mereka mendapatkan kompensasi berdasarkan udang-undang, akan kita ajukan ke perusahaan. Aturannya 30 hari sebelum resign, mereka harus mengajukan diri. Tapi ini rata-rata mereka mengajukan hari ini, besok mereka sudah resign," kata Hendra.

Hendra juga mengatakan, kebijakan on-off (hari ini masuk kerja, besok libur) merupakan kebijakan dari pusat.

Dari penjelasan Hendra ini, otomatis gaji pekerja yang terkena kebijakan on-off sebulan hanya dibayar 14 hari kerja. Bila gaji pekerja itu Rp80 ribu per hari, dalam sebulan hanya menerima Rp1.120.000 berarti di bawah UMR.

(Posbelitung.co/tedja pramana)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved