Wine Halal Bersertifikat Viral Jadi Perdebatan, MUI Tak Dilibatkan, Kemenag Jelaskan Kronologinya
Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO -- Baru-baru ini viral produk wine bersertifikat halal lolos di pasaran.
Lolosnya produk wine bersertifikat halal kini menjadi perdebatan publik.
Wine dengan merek Nabidz itupun viral di media sosial.
Warganet merasa petugas yang mengeluarkan label halal tidak melakukan seleksi yang ketat.
Menanggapi kehebohan viral itu, MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halal tersebut.
Dalam postingan yang beredar di Twitter, wine viral bersertifikat halal dibagikan pada Selasa (25/7/2023) pagi.
Tampak unggahan itu mengatakan produk minuman fermentasi anggur ini telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Hasil Tes DNA Keluar, Korban Mutilasi di Sleman Dipastikan Redho, Keluarga Tunggu Kedatangan Jenazah
Baca juga: Biodata Cinta Laura, Sosok Multitalenta Rela Datang ke Maluku Tak Dibayar
Baca juga: 6 HP Oppo RAM 4 GB, Speknya Masih Tetap Gahar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Kendati begitu, pengunggah menulis MUI tak pernah memberi fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.
"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah.
Hingga Kamis (27/7/2023) siang, unggahan wine tersebut telah menuai lebih dari 863.000 tayangan, 4.400 suka, dan 2.300 twit ulang dari warganet.
Lantas, benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal?
MUI tidak terlibat dalam sertifikasi halal
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.
Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.
"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.
Baca juga: Teganya, Wakil Direktur RS di Makassar, Pukul Balita 2 Tahun Gara-gara Permainan Caturnya Diganggu
Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 5G, Reno 10 Plus, dan Reno 10 Pro Plus, Desain Ultra Slim Body
Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban IPAS Kurikulum Merdeka Kelas 4 Halaman 48 dan 50
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230108-Sebuah-foto-wine-bikin-heboh-media-sosial-OKERS.jpg)