Wine Halal Bersertifikat Viral Jadi Perdebatan, MUI Tak Dilibatkan, Kemenag Jelaskan Kronologinya

Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)...

HO
Sebuah foto wine bikin heboh media sosial. Warganet menyoroti hal yang janggal pada minuman beralkohol tersebut. 

POSBELITUNG.CO -- Baru-baru ini viral produk wine bersertifikat halal lolos di pasaran.

Lolosnya produk wine bersertifikat halal kini menjadi perdebatan publik.

Wine dengan merek Nabidz itupun viral di media sosial.

Warganet merasa petugas yang mengeluarkan label halal tidak melakukan seleksi yang ketat. 

Menanggapi kehebohan viral itu, MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halal tersebut.

Dalam postingan yang beredar di Twitter, wine viral bersertifikat halal dibagikan pada Selasa (25/7/2023) pagi.

Tampak unggahan itu mengatakan produk minuman fermentasi anggur ini telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Hasil Tes DNA Keluar, Korban Mutilasi di Sleman Dipastikan Redho, Keluarga Tunggu Kedatangan Jenazah

Baca juga: Biodata Cinta Laura, Sosok Multitalenta Rela Datang ke Maluku Tak Dibayar

Baca juga: 6 HP Oppo RAM 4 GB, Speknya Masih Tetap Gahar, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Kendati begitu, pengunggah menulis MUI tak pernah memberi fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," tulis pengunggah.

Postingan wine viral bersertifikat halal lolos di pasaran jadi perdebatan publik
Postingan wine viral bersertifikat halal lolos di pasaran jadi perdebatan publik (Twitter/@halalcorner)

Hingga Kamis (27/7/2023) siang, unggahan wine tersebut telah menuai lebih dari 863.000 tayangan, 4.400 suka, dan 2.300 twit ulang dari warganet.

Lantas, benarkah ada produk wine yang telah tersertifikasi halal?

MUI tidak terlibat dalam sertifikasi halal

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Baca juga: Teganya, Wakil Direktur RS di Makassar, Pukul Balita 2 Tahun Gara-gara Permainan Caturnya Diganggu

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 5G, Reno 10 Plus, dan Reno 10 Pro Plus, Desain Ultra Slim Body

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban IPAS Kurikulum Merdeka Kelas 4 Halaman 48 dan 50

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved