Berita Bangka Tengah

Jaringan Narkoba Terbongkar Lagi, Pria Usia 19 Tahun Ditangkap di Pinggir Sungai

Kasus peredaran Narkoba kembali dibongkar polisi. Kali ini seorang remaja berusia 19 tahun diciduk petugas.

Darwinsyah/Bangkapos.com
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. 

POSBELITUNG.CO -- Kasus peredaran Narkoba kembali dibongkar polisi. Kali ini seorang remaja berusia 19 tahun diciduk petugas. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB).

Alhasil terduga pelaku dijebloskan ke balik jeruji besi.

Pria yang dimaksud bernama Aldo, Warga Koba, Bangka Tengah.

Ia ditangkap karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Pelaku kami amankan saat nongkrong dipinggir sungai dimana sebelumnya memang kami sudah memperoleh informasi tentang pelaku ini," kata Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Kamis (3/8/2023).

Menurut Kasat, pelaku berhasil ditangkap saat sedang asik nongkrong di pinggir sungai Jalan Laut, Kecamatan Koba, Rabu (2/8/2023) dini hari lalu.

Saat ditangkap, pelaku kedapatan memiliki 12 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 4,61 gram.

Dijelaskannya, ungkap kasus ini bermula ketika ada informasi mengenai pelaku yang diketahui berprofesi sebagai bandar narkoba.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisan pun mencari informasi keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya.

"Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok," terangnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening, satu lembar plastik bening kosong dan kotak rokok.

"Untuk pelaku sudah kita amankan dan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2000 tentang narkotika, dimana ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," tegas Kasat. (Posbelitung.co/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved