Amankan 3 Tersangka Kasus Narkoba, Satres Narkoba Polres Belitung Sita 195,45 Gram Sabu

Jumlah barang bukti sabu yang diamankan cukup fantastis, yakni hampir mencapai tiga ons yang dikemas 104 paket kecil, sedang dan besar, dengan ...

Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga didampingi Kasi Humas Iptu Bambang SY menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan pada saat konferensi pers, Senin (7/8/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Satres Narkoba Polres Belitung mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (4/8/2023).
 
Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung dipimpin Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Adapun ketiga tersangka laki-laki berinisial H (34), E (26) dan T (18) diamankan di rumah kontrakan beralamat di Gang Sambas, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ),  pada Jumat (4/8/2023).

Jumlah barang bukti sabu yang diamankan cukup fantastis, yakni hampir mencapai tiga ons yang dikemas 104 paket kecil, sedang dan besar, dengan perkiraan nilai sekitar Rp300 juta.

"Jadi total barang bukti 195,45 gram yang sudah dipisahkan perpaket mulai dari kecil, sedang dan besar. Selain itu ada timbangan, alat hisap (bong), plastik klip, handphone dan ATM," ungkap Anton Sinaga saat menggelar konfrensi pers bersama Kasi Humas, Iptu Bambang SY pada Senin (7/8/2023).

Anton Sinaga menjelaskan, penangkapan bermula saat jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mendapat informasi adanya transaksi sabu di rumah kontrakan pada Jumat (4/8/2023).

Kemudian, polisi membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Anton guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru 2023 di Belitung Timur, Burhanudin Sebut Kebutuhan Guru Sesuai Data Dapodik

Baca juga: Bupati Belitung, Sahani Saleh Pemimpin Berpengaruh di Media Digital Versi IDEAS 2023

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka

Penggerebekan dilakukan pukul 22.00 WIB disaksikan ketua RT dan warga setempat.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga didampingi Kasi Humas Iptu Bambang SY menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada Senin (7/8/2023).
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga didampingi Kasi Humas Iptu Bambang SY menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada Senin (7/8/2023). (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

"Saat digerebek, ketiga tersangka ini sedang melakukan pemaketan sabu mulai dari paket kecil, sedang dan besar," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka, sabu tersebut berasal dari Pulau Bangka.

Sabu tersebut dikirim menggunakan kapal dari Pulau Bangka dan tiba di Belitung pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu, yang merupakan pesanan dari tersangka H.

"Jadi pemilik barang bukti ini tersangka H sedangkan E dan T ini kaki tangan H," kata Anton.

Dua LP Berbeda

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung memisahkan berkas laporan polisi (LP) terhadap tiga tersangka.

Berkas pertama, tersangka H dan T diancam primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu, berkas kedua tersangka E diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Biodata Ade Ary Syam, Disebut Polisi Pertama yang Jenguk Sultan Setelah Kena Jeratan Kabel Optik

Baca juga: Spesifikasi HP OPPO A58, Kini Bisa Dipeasn Online, Harga Hanya Dua Jutaan Rupiah Dapat Spek Gahar

Baca juga: Kurikulum Merdeka, Soal dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 24, Menggunakan Bentuk Aljabar

Anton menjelaskan, pemisahan LP tersebut dengan alasan pada saat penangkapan, tersangka E juga memiliki barang bukti sabu terpisah di dalam tasnya.

Berdasarkan keterangannya, sabu tersebut berasal dari pengiriman pertama tanggal 25 Juli 2023 yang belum habis terjual.

"Totalnya ada 22 paket sabu kecil tersimpan di kotak rokok dalam tas tersangka E. Makanya berkas pemeriksaan harus di-split (dipisah, red)," jelasnya.

(*/Posbelitung.co/Dede Suhendar/)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved