Berita Bangka Barat

Rosdjumiati Jadi Saksi Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus, Begini Kronologinya

Rosdjumiati mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, mengusulkan lahan cadangan Transmigrasi kepada kementrian seluas 700 ha

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Eks kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat, Rosdjumiati menjadi saksi di pengadilan tipikor. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -Kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Jebus, memasuki babak baru. Setelah pembacaan surat dakwaan pekan lalu, Senin (14/8/2023), sejumlah saksi dalam perkara tersebut diperiksa.

Satu diantaranya, Eks kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu  Tenaga  Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat, Rosdjumiati.

Rosdjumiati mengatakan, mulanya Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, mengusulkan lahan cadangan Transmigrasi kepada kementrian seluas 700 hektare.

Namun usulan tersebut tidak diamini Kementrian lantaran sebagian tanah telah dikuasai masyarakat.

"Tadinya luas lahan cadangan transmigrasi Jebus 700 hektar, kita ajukan Hak Pengelola Lahan (HPL)  ke Kementrian tapi tidak di kabulkan, karena ada yang sudah diakui masyarakat. Jadi yang tersisa itu 161 hektar," kata Rosdjumiati di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (10/8/2023) sore.


Setelah itu, pemkab Bangka Barat menerima jawaban dari Kementrian, yang pada intinya menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengelolaan tersebut kepada daerah.

Dari situ, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, melalui Surat Keputusan (SK) Bupati H Sukirman, mencanangkan lahan transmigrasi di Desa Jebus. Saat itu, tercatat ada 68 Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam pencanangan penerimaan sertifikat lahan transmigrasi.

"Ada surat dari Bupati Bangka Barat untuk pencanangan lahan transmigrasi di desa Jebus.
Yang diusulkan pemda, ada 68 KK. Selain itu ada bantuan anggaran dari APBD untuk beberapa kegiatan transmigrasi. Tapi untuk program sertifikat ini anggarannya dari BPN," kata Rosdjumiat.

Pemkab Bangka Barat sempat mengajukan HPL 68 Ke pihak BPN Bangk Barat, namun tidak dikabulkan karena usulan tersebut atas nama Pemkab Bangka Barat.

"Sempat ajukan HPL ke BPN untuk 68 kk ke BPN, tapi tidak keluar, kenapa karena BPN bilang lahan tersebut atas nama Pemkab Babar seharusnya atas nama. Kemudian Keluar surat menteri pengelolaan itu kembali ke daerah," pungkasnya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved