Buruan, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Belitung Timur, Bayar Sekarang Denda Tidak Dihitung

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya....

Satlantas Polres Ketapang
Ilustrasi membayar pajak kendaraan -- Buruan, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Belitung Timur, Bayar Sekarang Denda Tidak Dihitung 

POSBELITUNG.CO -- Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di Kabupaten Belitung Timur ( Beltim ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), pada Agustus 2023.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya.

Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan.

Wajib pajak yang mengikuti pemutihan biasanya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan.

Tak sampai di situ, program ini juga kerap disertai dengan pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.

Terkait pemutihan pajak ini, Pemprov Bangka Belitung melalui UPT Bakuda Samsat Belitung Timur melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB)mulai 18 Agustus 2023 hingga 18 Oktober 2023.

Pemutihan ini bertujuan menggenjot pemasukan daerah atas pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: 4 Tersangka Penambang Ilegal di Belitung Timur Diamankan Polres Belitung

Baca juga: Babel Masuki Puncak Musim Kemarau, Dua Kabupaten di Bangka Belitung Alami Kekeringan

Baca juga: Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Matematika Uji Kompetensi Bab 4 halaman 222-224 Kelas 11 SMA/SMK/MA

Kepala UPT Bakuda Samsat Belitung Timur, Yuli Ampera menjelaskan, pemutihan pajak berupa  penghilangan denda bayar pajak yang lama terlewat oleh wajib pajak.

"Jadi nanti dendanya tidak dihitung. Pemutihan ini dilakukan untuk menstimulasi wajib pajak supaya mau bayar pajak," kata Yuli, Rabu (23/8/2023).

Diakuinya, dari tahun ke tahun minat wajib pajak membayar pajak saat pemutihan cukup tinggi, karena biasanya orang-orang yang telat bayar pajak, malas untuk membayar pajak karena ada dendanya.

Seperti seoranb wajib pajak, Suhar yang memanfaatkan momen pemutihan ini untuk membayar pajak motornya.

Seharusnya dia membayar lebih dari dua juta karena nopolnya sudah mati bertahun-tahun.

"Tapi karena ada pemutihan ini hanya bayar sekitar Rp900 ribu. Lumayan," katanya.

Pada momen ini Yuli mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan  pemutihan PKB untuk membayar pajak dan berkontribusi atas peningkatan pendapatan daerah.

Selain momen pemutihan, Samsat Belitung Timur juga melakukan berbagai cara untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak di Beltim yaitu program Setempoh, Samling, dan terakhir beberapa waktu lalu digelar razia gabungan untuk memeriksa administrasi kendaraan.

Untuk diketahui, hingga Juni 2023 atau selama satu semester, realisasi penerimaan pajak di UPT Bakuda Samasat Belitung Timur sudah mencapai 49,57 persen.

Dari target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp45.776.634.800, sampai saat ini sudah mendapat Rp22.693.046.830,50.

Baca juga: Menanti Hasil Tes DNA Bayi Tertukar di Bogor, Siti Mauliah Pasrah, Ibu D Buka Suara Usai Tes DNA

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno8 T Rp4 Jutaan di Agustus 2023, Speknya Gahar, Baterainya Awet

Baca juga: Biodata Duta Sheila On 7, Aktivitasnya Selalu Viral di Medsos Padahal Tak Pernah Mendesain Video

Samsat Belitung Gelar Razia

Sementara itu, di UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung (Samsat Belitung) melaksanakan razia pajak kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu atau perempatan Jalan Wahab Azis, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (22/8/2023).

Dalam kegiatan itu, Samsat bersama Satlantas Polres Belitung mengecek pajak kendaraan bermotor yang lewat waktunya tanpa memberikan tilang.

Selain itu, rombongan juga menyarankan kendaraan yang masih berplat luar diarahkan mengurus mutasi.

"Razia ini sebenarnya kegiatan rutin kami, dalam satu bulan itu bisa tiga sampai empat kali. Memang kegiatan fokus pada kendaraam yang menunggak pajak," kata Kepala Samsat Belitung, Erwinsyah kepada Posbelitung.co, Selasa (22/8/2023).

Berdasarkan hasil razia tersebut, Samsat Belitung memungut pajak kendaraan sekitar Rp6.026.500 dari pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sedangkan pada razia sebelumnya yang berlokasi di persimpangan Jalan Kerjan, Desa Air Merbau sekitar Rp5 jutaan.

Menurutnya, dari kegiatan tersebut, rata-rata banyak pelanggar yang menunggak pajak kendaraan dan plat terdaftar di Kabupaten Belitung Timur.

"Alhamdulillah dari kegiatan lapangan tetap ada pemasukan pajak kendaraan. Cuman kalau untuk ganti plat tetap kami arahkan mengurus ke kantor," jelasnya.

Saat ini, lanjut Erwinsyah, Pemprov Kepulauan Babel memberikan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Berkenaan dengan program tersebut, petugas razia mengarahkan penunggak pajak langsung membayar pajak kendaraan di lokasi razia.

"Jadi mumpung masih ada program pemutihan ini manfaatkanlah karena belum tentu tahun depan ada program ini," imbuhnya.

Baca juga: HP OPPO Terbaru di Awal Agustus 2023, Harga dan Spek RAM-nya

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 17-18 Tema Pamflet Wisata, Kurikulum Merdeka

Baca juga: Terbaru Harga OPPO A Series di Agustus 2023, Oppo A16 Turun Rp500 Ribuan dan A17 Turun Rp200 Ribu

Wajib Pajak Membeludak

Pascapemberlakukan program pemutihan, Kantor Samsat Belitung ramai diserbu wajib pajak semenjak Senin (21/8/2023) kemarin.

Program pemutihan sendiri dimulai semenjak 18 Agustus sampai 18 Oktober 2023 mendatang.

Namun wajib pajak baru berdatangan sejak Senin kemarin untuk mendapatkan penghapusan tunggakan pajak.

"Memang mulainya dari Jumat kemarin, cuman baru ramai semenjak Senin. Hari ini juga masih ramai dari pagi," kata Erwinsyah

Dia menjelaskan, program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023.

Pemutihan menghapuskan denda dan pokok pajak yang menunggak, sehingga hanya membayar satu tahun dari pokok pajak berjalan.

Pembebasan BBN ke 2 dan seterusnya untuk kendaraan plat BN dan kendaraan asal luar provinsi.

Penghapusan BBN ke 2 dan seterusnya untuk kendaraan plat BN dan kendaraan dari luar provinsi.

"Jadi banyak sekali keuntungan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, silakan manfaatkan program ini karena waktunya juga cukup lama," kata Erwin.

(*/Posbelitung.co/Bryan Bimantoro/ Dede Suhendar)

 

Samsat Belitung Timur Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Oktober 2023, Denda Tak Dihitung

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemprov Bangka Belitung melalui UPT Bakuda Samsat Belitung Timur melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 18 Agustus 2023 hingga 18 Oktober 2023.

Tujuannya, menggenjot pemasukan daerah atas pajak

Kepala UPT Bakuda Samsat Beltim, Yuli Ampera mengemukakan, pemutihan pajak kendaraan ini adalah penghilangan denda bayar pajak yang lama terlewat oleh wajib pajak.

"Jadi nanti dendanya tidak dihitung. Pemutihan ini dilakukan untuk menstimulasi wajib pajak supaya mau bayar pajak," kata Yuli, Rabu (23/8/2023).

Menurutnya, dari tahun ke tahun minat wajib pajak membayar pajak saat pemutihan cukup tinggi.

Karena biasanya orang-orang yang telat bayar pajak, malas untuk membayar pajak karena ada dendanya.

Yuli mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan momen pemutihan untuk membayar pajak dan berkontribusi atas peningkatan pendapatan daerah.

Selain momen pemutihan, Samsat Beltim juga melakukan berbagai cara untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak di Beltim yaitu program Setempoh, Samling, dan terakhir beberapa waktu lalu digelar razia gabungan untuk memeriksa administrasi kendaraan.

Untuk diketahui, hingga Juni 2023 atau selama satu semester, realisasi penerimaan pajak di UPT Bakuda Samaat Belitung Timur sudah mencapai 49,57 persen.

Dari target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp45.776.634.800, sampai saat ini sudah mendapat Rp22.693.046.830,50.

Seorang wajib pajak bernama Suhar, memanfaatkan momen pemutihan ini untuk membayar pajak motornya.

Seharusnya dia membayar lebih dari Rp2 juta karena nopolnya sudah mati bertahun-tahun.

"Tapi karena ada pemutihan ini hanya bayar sekitar Rp900 ribu. Lumayan," ucapnya.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved