4 Tersangka Penambang Ilegal di Belitung Timur Diamankan Polres Belitung

Lokasi pertama penangkapan di Jangkar Asam pelaku atas nama Sino (49) dan kedua di Mengkubang pelaku atas nama Sali (46). Keduanya merupakan TO...

pixabay.com
Ilustrasi penangkapan __ 4 Tersangka Penambang Ilegal di Belitung Timur Diamankan Polres Belitung 

POSBELITUNG.CO -- Polisi menangkap empat warga Belitung Timur yang melakukan penambangan ilegal.

Keempat warga Beltim yang ditangkap tersebut terdiri dari dari dua orang target operasi dan dua orang non-target operasi.

Adapun penangkapan yang dilakukan Polres Belitung Timur ini termasuk dalam giat Operasi Pertambangan Tanpa Izin alias PETI yang berlangsung dari 1 hingga 12 Agustus 2023.

Wakapolres Beltim Kompol Poltak S.T Purba menjelaskan, empat orang yang ditangap tersebut terdiri dari dua orang target operasi dan dua orang non-target operasi.

"Lokasi pertama penangkapan di Jangkar Asam pelaku atas nama Sino (49) dan kedua di Mengkubang pelaku atas nama Sali (46). Keduanya merupakan TO," kata Poltak didampingi Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata dan Ksi Humas Ipda Jerry dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim, Selasa (22/8/2023).

Kemudian, lanjut Poltak, untuk yang non-target operasi yaitu penangkapan di Mengkubang atas nama pelaku Busu Eka (39) dan di Lilangan atas nama Sulai (49).

Puluhan barang bukti diamankan dari keempat pelaku dalam Operasi PETI 2023 di Polres Beltim.

Baca juga: Sosok Donmek, Si Tukang Urut Atlet Belitung di Porprov VI Babel, Sehari Pijat Menimal 10 Orang

Baca juga: Rajali, Kades Sungai Enau yang Sederhana, Rumah Gubuk Kayu dan Motor Butut, Padahal Jabat 2 Periode

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno8 T Rp4 Jutaan di Agustus 2023, Speknya Gahar, Baterainya Awet

Pelakunya pun saat ini sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Beltim Kompol Poltak ST Purba di Aula Patriatama Polres Beltim, Selasa (21/8/2023).
Konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Beltim Kompol Poltak ST Purba di Aula Patriatama Polres Beltim, Selasa (21/8/2023). (Ist/Polres Beltim)

Dia mengatakan operasi PETI ini dilakukan dengan tujuan terselamatkannya kekayaan negara akibat aksi kegiatan penambangan tanpa ijin atau penambangan liar dan mencegah kerusakan alam yang ditimbulkan oleh aksi penambang liar yang dapat merugikan masyarakat luas dan negara.

"Kami imbau agar masyarakat tidak menambang di area terlarang dan tidak punya izin," kata Poltak. 

Polres Bangka Barat Amankan 6 Penambang Timah Ilegal

Sementara itu, di jajaran Polres Bangka Barat, mengamankan enam tersangka penambang timah tanpa izin atau ilegal mining di wilayah hukumnya. Pengungkapan itu dilakukan saat operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) selama 12 hari.

Demikian yang diungkapkan Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan didampingi Kabag Ops, Kompol Albert Daniel Tampubolon, Kasatreskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani dan Kasi Humas Ipda Ardianis, saat konferensi pers di Aula Catur Prasetiya, Rabu (16/8/2023) siang.

Kata Andri Eko, dari enam tersangka ilegal mining terdapat lima kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya. Adapun rincian itu dua kasus merupakan target operasi atau TO dan tiga Non TO.

Kronologis ungkap kasus pertama yaitu pada Senin 31 Juli 2023 kita berhasil mengungkap ilegal mining di perkebunan kelapa sawit milik PT SNS, Desa Airputih, Kecamatan Mentok.

Dari ungkap kasus pertama, kata Andri ada 2 Laporan Polisi (LP) berhasil naik. Pada hari yang sama, ungkap kasus juga dilakukan di lokasi Air Limau Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved