Sambo Cs Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO...

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba, Kamis (24/8/2023). 

POSBELITUNG.CO -- Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan dua terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Mulai Kamis (24/8/2023) hari ini, Ferdy Sambo akan menghuni sel tahanan hingga akhir hayatnya.

Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, di hari yang sama Kuat Ma'ruf dan, dan Ricky Rizal Wibowo juga dijebloskan ke tahanan.

Diketahui, Ferdy Sambo dkk merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lain, yakni Kuat Ma'ruf (eks asisten rumah tangga Sambo) dan Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) juga dieksekusi ke Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Megawati Sindir Keras MA soal Kasus Ferdy Sambo: Masuk ke MA kok Pengurangan Hukuman

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023, Lulusan SMA, Formasi S1, Termasuk Panduan Cara Daftarnya dan Syarat

Baca juga: Oklin Fia Minta Maaf, Akui Menyesal Buat Konten Jilat Es Krim: Ini Teguran Allah, Sosok Pria Terkuak

Diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal delapan tahun penjara.

FERDY SAMBO CS DIEKSEKUSI KEJAKSAAN - Putri Candrawathi ditahan di Lapas Pondok Bambu. Sedangkan Ferdy Sambo cs ditahan di Lapas Salemba
FERDY SAMBO CS DIEKSEKUSI KEJAKSAAN - Putri Candrawathi ditahan di Lapas Pondok Bambu. Sedangkan Ferdy Sambo cs ditahan di Lapas Salemba (KOLASE TRIBUN MEDAN)

"Kamis 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO," katanya.

Sementara istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi terhadap perkara Putri Candrawathi telah dilaksanakan sehari sebelumnya, yakni Rabu (23/8/2023).

"Per hari ini (Rabu 23 Agustus 2023) sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).

Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved